Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Investasi dan Kemudahan Berusaha di Indonesia Pasca Undang Undang Cipta Kerja

Authors

  • Aceng Dadi Firmansyah Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8627

Keywords:

Hukum, Pembangunan Ekonomi, Investasi, Kemudahan Berusaha, Cipta Kerja.

Abstract

Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan utama negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, hukum memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan yang mampu menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pelaku ekonomi. Salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi adalah melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum dalam pembangunan ekonomi melalui perlindungan hukum terhadap investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki fungsi penting sebagai sarana rekayasa sosial, instrumen perlindungan investasi, dan alat pencipta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Meskipun demikian, implementasi berbagai regulasi masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih peraturan, birokrasi yang belum sepenuhnya efektif, serta perbedaan interpretasi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengawasan guna mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

References

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2017.

Ahmad Redi. Hukum Ekonomi Digital di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Mochtar Kusumaatmadja. Hukum dan Pembangunan Nasional. Bandung: Binacipta, 2006.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Roscoe Pound. The Spirit of the Common Law. New Jersey: Transaction Publishers, 1999.

Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas, 2019.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Taufiqurrahman Syahuri. Hukum Pelayanan Publik. Jakarta: Kencana, 2022. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

2026-06-12

How to Cite

Aceng Dadi Firmansyah, & Tri Setiady. (2026). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Investasi dan Kemudahan Berusaha di Indonesia Pasca Undang Undang Cipta Kerja. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 5(1), 932–938. https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8627

Issue

Section

Articles

Citation Check