Ketidakselarasan Aturan Jam Kerja Dengan Praktik Lembur di Lapangan Berdasarkan Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

(1) * Nikmah Dalimunthe Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Azra Khairiah Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk menelaah adanya perbedaan antara ketentuan jam kerja yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan realitas praktik lembur yang berlangsung di lingkungan kerja. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta analitis guna menilai sejauh mana aturan tersebut diterapkan. Temuan penelitian memperlihatkan adanya perbedaan yang cukup nyata, terutama terkait pelampauan batas jam kerja harian dan mingguan, ketidaktepatan pemberian upah lembur, serta minimnya pengawasan dari instansi berwenang terhadap pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian menegaskan perlunya peningkatan pemahaman dan kepatuhan dari pihak pengusaha, penguatan fungsi pengawasan, serta penyempurnaan regulasi agar kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan dapat diminimalisir.


Keywords


Jam Kerja, Lembur, Hukum Ketenagakerjaan, Ketidakselarasan, Praktik Lapangan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7751
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7751 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buku

Agusmidah , 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia.

Asikin, Zainal, Agusmidah, dkk. , 2013, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Asyhadie, Zaeni , 2013, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Husni, Lalu, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jehani, Libertus, 2008, Hak-Hak Karyawan Kontrak. Jakarta: Forum Sahabat.

Khakim, Abdul, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Simanjuntak, Payaman J. (2011). Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Soepomo, Imam. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Suwarto. (2012). Hubungan Industrial dalam Praktik. Jakarta: Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.

Uwiyono, Aloysius. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wijayanti, Asri. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nikmah Dalimunthe, Azra Khairiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.