Efektivitas Penegakan Hukum pada Kasus Penggelapan Mobil Rental Berbasis Platform Digital
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7712Keywords:
Penggelapan, Rental Mobil, Platform Digital, Penegakan Hukum, Restorative JusticeAbstract
Perkembangan platform digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor jasa penyewaan kendaraan bermotor, khususnya usaha rental mobil. Digitalisasi memberikan kemudahan dan efisiensi dalam transaksi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana penggelapan mobil rental. Kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital menunjukkan kompleksitas tersendiri karena melibatkan hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepentingan pemulihan kerugian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital serta mengkaji penerapan pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penggelapan mobil rental belum sepenuhnya efektif, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kerugian korban. Proses pemidanaan pelaku sering kali tidak sebanding dengan kepentingan korban yang mengutamakan pengembalian kendaraan atau ganti rugi. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice dinilai relevan untuk diterapkan secara selektif dan proporsional, karena mampu mendorong pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pencapaian keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana di era digital.
References
Adoe, G. H. G., & Manafe, D. (2025). Analisis Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Rental Mobil Terhadap Resiko Penipuan Oleh Penyewa Di Kota Kupang. Artemis Law Journal, 2(2), 652–666.
Ardhana, R. O., & Iwan, I. (2025). Analisis Hukum Pidana Penggelapan Mobil Rental Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam:(Studi Putusan No. 1517/Pid. B/2023/Pn Mdn). Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 8(3), 31–46.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.
Armanda, B. (2024). Parkir Liar Dalam Perspektif Teori Efektifitas Hukum. Jurnal Pelita Nusantara, 1(4), 477–481.
Awaludin, U., Solihin, N., & Wiryanto, W. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kekeliruan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Penggelapan Dari Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 70–93.
Fikarudin, W., & Widjajanti, E. (2025). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pasca Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 298–310.
Hafrida, S. H., & Usman, S. H. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Deepublish.
Huda, M. C. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.
Kadir, Z. K. (2025). Kejahatan Berbasis Identitas Digital: Menggagas Kebijakan Kriminal Untuk Dunia Metaverse. Jurnal Litigasi Amsir, 12(2), 124–137.
Pramudya, D. W., & Yusuf, H. (2025). Anatomi Kriminal Siber: Motif, Modus, Dan Penanggulangannya Dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(8), 14613–14623.
Subiksa, G. B., Peling, I. B. A., & Ariawan, M. P. A. (2025). Penerapan Metode Addie Pada Pengembangan Sistem Rental Kendaraan Berbasis Website. Reputasi: Jurnal Rekayasa Perangkat Lunak, 6(1), 37–44.
Sunarso, H. S., Sh, M. H., & Kn, M. (2022). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.
Swari, N. K. N. M., & Mahadewi, K. J. (2024). Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Rental Motor Di Bali Indah Rental Terhadap Penyewa Yang Melakukan Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(2), 98–109.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















