(2) Ihsan Hidayah Sains
*corresponding author
AbstractPemutusan hubungan kerja terhadap perempuan hamil masih kerap terjadi meskipun secara tegas dilarang dalam Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Praktik tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas ketenagakerjaan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan hamil dari pemutusan hubungan kerja yang bersifat diskriminatif, faktor-faktor penyebab masih terjadinya praktik tersebut, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perempuan hamil untuk memperoleh perlindungan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur secara normatif, namun pelaksanaannya masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, serta ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum untuk menjamin perlindungan perempuan hamil secara efektif. KeywordsPerlindungan hukum, perempuan hamil, PHK diskriminatif, hukum ketenagakerjaan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7706 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7706 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aini Suniaprilly, F. G., & Putri, H. A. A, TH (2023). Perlindungan tenaga kerja perempuan dalam perspektif hukum profetik. Wijaya Putra Law Review, 2(2), 117–132.
Aprilia, I. S., Aprianes, C., Devi, D., Octavia, M., Alfarhani, L. S., & Owen, N, TH (2025). Tinjauan hukum terkait implementasi perlindungan hak perempuan pada UU Ketenagakerjaan di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 20–30.
Asyhadie, Z., & Kusuma, R, 2019, Hukum ketenagakerjaan, Depok: RajaGrafindo Persada.
Barnard, C., & Deakin, S, TH (2013). Labour law and the protection of women workers. Oxford Journal of Legal Studies, 33(1), 1–30.
Dewi, R., Apriliansyah, L., Julaika, T., Rahmatullah, F., Purnomo, O., Leatemia, K. P. A., Taufano, S. N. A., & Tolan, W. Y, TH (2024). Perlindungan hukum keperdataan tentang pekerja perempuan terhadap hak dan kewajiban. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 3888–3896.
Djakaria, M, TH (2018). Perlindungan hukum bagi pekerja wanita untuk memperoleh hak-hak pekerja dikaitkan dengan kesehatan reproduksi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 1–16.
Dwiyanda Putra, F, TH (2020). Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh perempuan harian lepas oleh perusahaan karena alasan cuti haid. Media Iuris, 3(2), 133–150.
Eleanora, F. N., Ismail, Z., Ahmad, A., & Lestari, M. P, 2021, Buku ajar hukum perlindungan anak dan Perempuan, Bandung: Madza Media.
Fredman, S, TH (2016). Substantive equality revisited. International Journal of Constitutional Law, 14(3), 712–738.
Hasanah, M. D., Inayah, D. Z., Lubis, N. B. R. P., & Aulia, C, TH (2025). Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang mengalami diskriminasi dalam hubungan kerja. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(3), 200–212.
Hepple, B, 2014, Equality: The new legal framework, Oxford: Hart Publishing.
Husni, L, 2012, Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Khakim, A., 2014, Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nopianti, W., Setiady, T., & Abas, M, TH (2024). Tuntutan pekerja terhadap hak maternitas bagi tenaga kerja wanita hamil yang tidak dipenuhi secara keadilan ditinjau dari perspektif hukum kesehatan dan keselamatan kerja (Studi kasus PT Alpen Food Industry Bekasi). UNES Review, 6(3), 8941–8952. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
Putri, R. A, TH (2020). Larangan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan hamil berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan, 5(1), 89–104.
Romli, S. A., et al, 2024, Perlindungan hukum, CV. Doki Course and Training.
Rubery, J., & Grimshaw, D, TH (2016). The 40-year pursuit of equal pay: A case of constantly moving goalposts. Cambridge Journal of Economics, 40(2), 319–343.
Sari, D. P., & Nugroho, A, TH (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan hamil akibat pemutusan hubungan kerja. Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, 6(2), 145–160.
Sidqi, F. A, TH (2024). Perlindungan hak terhadap tenaga kerja wanita dalam perspektif hukum. Media Hukum Indonesia, 2(4), 1076–1081.
Soepomo, I, 2014, Hukum perburuhan bidang hubungan kerja, Jakarta: Djambatan.
Sopandani, P., Pusparani, C., Ulfa, A., Puja, S., & Prayuti, Y, TH (2025). Perlindungan hukum terhadap ibu hamil dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Kebijakan Publik, 6(1), 108–118.
Sulaiman, Iswandi, Surya, A., Aryanngrum, P., Fahririn, Hartati, Inayah, R. F., Wattimena, J. A. Y., Budhiartie, A., Diar, A., & Alifri, A. H, 2025, Perlindungan hukum di Indonesia, Jakarta: Widina Media Utama.
Sumertajaya, I. K. S. W., & Dewi, K. A. P, TH (2024). Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak saat cuti melahirkan. Jurnal Hukum, 18(1), 96–103.
Susiana, S, TH (2017). Pelindungan hak pekerja perempuan dalam perspektif feminisme. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 8(2), 207–220.
Sutedi, A, 2015., Hukum perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika.
Watunglawar, B., Wowor, K., & Tendean, J, TH (2023). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan menurut sistem hukum di Indonesia. SOSCIED, 6(1), 1–12.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nikmah Dalimunthe, Ihsan Hidayah Sains

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download