Reformulasi Wewenang PTUN Dalam Sengketa Perizinan OSS Melalui Tinjauan Hukum Acara dan Implementasi E-Government
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7563Keywords:
PTUN, OSS, KTUN elektronik, e-governmentAbstract
Transformasi digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) menimbulkan persoalan yuridis baru dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN), terutama terkait status hukum dokumen OSS dan penentuan pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis reformulasi kewenangan PTUN dalam menangani sengketa perizinan berbasis OSS serta menilai kecukupan kerangka hukum yang berlaku. Kajian dilakukan dengan metode yuridis normatif menggunakan teknik studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil menunjukkan bahwa dokumen OSS memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara sehingga layak dikualifikasikan sebagai KTUN elektronik yang dapat digugat. Namun, integrasi multiinstansi menimbulkan kendala penentuan tergugat dan pembuktian. Penelitian menyimpulkan perlunya pembaruan hukum acara untuk mengakomodasi bukti elektronik dan memperkuat keadilan administrasi.
References
Armalita, Y., & Kho, T. (2025). Analisis implementasi sistem Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Pekanbaru. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 11. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2632
Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harjono, D. (2019). Perlindungan hukum dalam implementasi sistem OSS: Perspektif PTUN. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 145–162.
Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kementerian Investasi/BKPM. (2022). Evaluasi Pelaksanaan OSS dan Implementasi Good Governance (pp. 25–28). Jakarta: Kementerian Investasi.
Lestari, N. (2023). Digitalisasi perizinan dan implikasi yuridis terhadap PTUN. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 14(1), 33–52.
Media Indonesia. (2025). Pemerintah sederhanakan perizinan berusaha. Media Indonesia. Diakses 25 November 2025 dari http://epaper.mediaindonesia.com/detail/pemerintah-sederhanakan-perizinan-berusaha
Muchsan. (2007). Hukum Administrasi Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Nurachman, L. (2015). Sejarah dan perkembangan e-government. Academia.edu. Diakses 25 November 2025 dari https://www.academia.edu/19057394/Sejarah_dan_perkembangan_e_goverment
Nurhadi, A. (2020). E-government dan tantangan peradilan administrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 47(3), 321–339.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Prasetyo, H. (2022). Efektivitas OSS dalam pelayanan perizinan usaha: Kajian hukum administrasi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 11(2), 201–220.
Presiden Republik Indonesia. (2003). Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-government. Jakarta: Sekretariat Negara.
Rahmawati, I. (2023). Pengaruh UU Administrasi Pemerintahan terhadap sengketa OSS di PTUN. Jurnal Lex Administratum, 17(4), 412–430.
Ridwan, H. R. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ridwan, H. R. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, A. (2024). KTUN elektronik dan konsekuensi hukum acara di PTUN. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 29(1), 99–118.
Setiawan, B. (2021). Reformulasi kewenangan PTUN dalam sengketa administrasi elektronik. Jurnal RechtsVinding, 10(1), 77–95.
Subekti, R. (2020). Hukum Tata Usaha Negara (pp. 112–120). Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Lembaran Negara RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 jo. Nomor 9 Tahun 2004 jo. Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Lembaran Negara RI.
Wibowo, R. (2024). E-court, OSS, dan masa depan peradilan administrasi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 211–229.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















