(2) Supri Hartanto
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta dalam pengawasan produk pangan yang melewati masa kedaluwarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri atas Kepala BPOM Yogyakarta, staf teknis, pelaku usaha, dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM Yogyakarta melaksanakan dua bentuk pengawasan utama, yaitu pre-market dan post-market. Tahap pre-market mencakup registrasi dan sertifikasi produk, sedangkan tahap post-market meliputi inspeksi lapangan, pengambilan sampel, serta penarikan produk kedaluwarsa. Kendala yang dihadapi antara lain rendahnya kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap masa kedaluwarsa serta keterbatasan sumber daya pengawasan. Upaya BPOM meliputi sosialisasi program “Cek KLIK”, pembinaan pelaku usaha, serta koordinasi dengan instansi terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan BPOM Yogyakarta telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagai dasar hukum perlindungan konsumen dan keamanan pangan. KeywordsBPOM, produk kedaluwarsa, pengawasan pangan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7470 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7470 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Agustina, R. 2023. “Efektivitas Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Pengawasan Penjualan Makanan Minuman Kadaluarsa dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi”. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 5(2), 45-60.
Ameliani, P., Iskandar, H., & Wardana, D. J. 2022. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Produk Kosmetik yang Tidak Terdaftar BPOM”. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 653-660.
Aziz, A. 2020. “Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 193-214.
Launde, A. P., Pioh, N., & Waworundeng, W. 2020. “Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat di Kota Manado (Studi Kasus Tentang Penggunaan Bahan Makanan Berbahaya Di Kota Manado)”. Jurnal Eksekutif, 4(4), 1-17.
Maksum, S. R. I., Jamanie, F., & Alaydrus, A. 2019. “Strategi Dinas Ketahanan Pangan Dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan Kota Samarinda”. Pemerintahan Integratif, 7(4), 570-581.
Nandiva, F. 2023. “Peranan BPOM dalam Melakukan Pengawasan terhadap Produk Makanan Kadaluarsa”. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 128-134.
Nugroho, J. L. A., Manafe, D. R. C., & Dima, A. D. 2024. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjual Pangan Kedaluwarsa di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang”. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 25-37.
Ontorael, J. A. 2024. “Tinjauan Yuridis Tentang Produksi Makanan Yang Sudah Kadaluarsa Berdasarkan Pasal 90 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012”. Lex Crimen, 12(4), 1-13.
Putra, A., Menda, S., & Bangun, S. 2024. “Perlindungan Hukum Konsumen Terkait Beredarnya Produk Makanan Kadaluarsa Di Kota Bogor”. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(2), 1-15.
Sari, M. K., & Sulistyowati, E. 2020. “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Berkaitan Kepemilikan Sertifikat Halal Pada Produk Olahan Pangan”. Novum: Jurnal Hukum, 7(1), 35-42.
Saputra, Y., Aliudin, A., & Mulyaningsih, A. 2023. “Pengendalian Impor Kedelai dalam Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional di Kabupaten Serang”. Jurnal Agribisnis Terpadu, 16(2), 90-97.
Siahaan, N. H. T., Sudirman, A., & Nugroho, Y. W. 2005. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk. Jakarta: Panta Rei
Wahongan, S., Wahongan, G., & Simbala, G. 2021. “Strategi Mewujudkan Keamanan Pangan Dalam Upaya Perlindungan Konsumen”. Lex et Societatis, 9(3), 41-66.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Viola Jelita, Supri Hartanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download