Kekosongan Aturan Mengenai Perwalian Bagi Calon Prajurit TNI yang Telah Dewasa Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum

(1) * Sofia Herliana Fatmarani Mail (Mahkamah Agung Republik Indonesia, Indonesia)
(2) Dominikus Rato Mail (Universitas Negeri Jember, Indonesia)
(3) Y A Triana Ohoiwutun Mail (Universitas Negeri Jember, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mempunyai dua tujuan. Tujuan pertama agar memahami dan menganalisis kekosongan aturan mengenai Perwalian calon Prajurit TNI yang telah dewasa. Tujuan kedua adalah meneliti urgensi adanya aturan yang mengatur mengenai hal tersebut dari perspektif Kepastian Hukum. Sifat penelitian adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian ialahpeneilitian kepustakaan. Bahan hukum dalam penelitian ini ialah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data pada riset ini ialah studi kepustakaan. Analisa yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Perolehan riset dan pembahasan memperlihatkan bahwasannya terdapat kekosongan aturan mengenai Perwalian bagi anak yang telah dewasa. Permintaan Penetapan Perwalian ini jadi suatu persyaratan yang wajib terpenuhi pada pendaftaran calon Prajurit TNI sesuai SKEP Panglima TNI nomor 57/II/2003. Aturan yang mengatur mengenai perwalian diperuntukkan untuk perwalian anak, bukan perwalian bagi orang dewasa. Kesimpulan penelitian adalah kekosongan aturan ini mengakibatkan adanya 2 kewenangan absolut yaitu antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri karena pada prakteknya Perwalian untuk pendaftaran calon Prajurit TNI tetap dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Mahkamah Agung perlu diluncurkannya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) tentang Perwalian bagi orang dewasaa agar tidak terjadi kekosongan hukum dan menciptakan keseragaman dalam proses penyelesaian perkara.


Keywords


Perwalian; Kompetensi Absolut; Kepastian Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7459
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7459 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alexsander, S., D., Yeni, W. 2020. Faktor penyebab timbulnya disparitas dalam putusan haki terhadap anak pelaku tindakan pidana pencurian dengan pemberatan. IJCLC: Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology. Vol. 1 No. 2.

Dwiyasna, I., A. 2023. Peran Pengampu Dalam Melakukan Perwalian Kepa Orang yang Memiliki Keterbelakangan Mental. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum. Vol. 3. No. 3.

Harahap, M.,Y. 2017, Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.

Hifni, M. 2017. Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perfektif Hukum Islam. Bil Dalil. Vol. 1, No. 02.

Lintje, A. M. 2018. Ilmu Negara. ANDI. Yogyakarta.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019. “Tentang SYarat dan Tata Cara Penunjukan Wali”. https://peraturan.bpk.go.id/Details/106340/pp-no-29-tahun-2019.

Ramasari, D., R., Alfian, A., Rolos, N,. V. 2023. Permohonan Menjadi Wali dalam Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Jurnal Yustisiabel. Vol. 7 No. 2.

Rifqiyatunnisa, A., Kumedi, Susiadi. 2023. Analisis Hukum Keluarga Islam Diparitas Konstruksi Pertimbangan Hakim terhadap Sengketa Pembatan Hibah Suami Istri. Jurnal Tana Mana. Vol. 4. No. 2.

Setyansyah. F. 2025, 22 Juli. Kekosongan hukum dan Disparitas putusan: Urgensi keberadaan SEMA perwalian calon TNI. Diakses pada 09 Oktober 2025 dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/urgensi-keberadaan-sema-perwalian-calon-tni-0qn.

Shidarta dkk. 2014. Disparitas Putusan Hakim: Identifikasi dan Implikasi. Jakarta: Sekje Komisi Yudisial, JPIP dan USAID, hal. 338.

Subekti. 1987. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa. Jakarta.

Surat Keputusan Panglima TNI nomor 57/II/2003 tentang Petunjuk Administrasi Pemeriksaaan Administrasi Calon Prajurit TNI.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sofia Herliana Fatmarani, Dominikus Rato, Y A Triana Ohoiwutun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.