Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Politik Anggaran: Kajian Atas Prinsip Checks and Balance
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7451Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Politik Anggaran, Checks and Balances, Kewajiban NegaraAbstract
Politik anggaran memiliki posisi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena menyangkut pengelolaan keuangan negara serta pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Akan tetapi, praktik politik anggaran sering menghadapi kendala, seperti dominasi eksekutif, tarik-menarik kepentingan legislatif, dan lemahnya prinsip checks and balances. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap praktik politik anggaran. Fokus penelitian diarahkan pada pembatasan kewenangan teknis DPR, kewajiban negara dalam memenuhi alokasi anggaran pendidikan, serta perubahan pola perundingan politik. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis putusan MK, antara lain Putusan No. 35/PUU-XI/2013 dan Putusan No. 011/PUU-III/2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK berimplikasi signifikan, khususnya dalam mempertegas pembagian kewenangan antara eksekutif dan legislatif, memperkuat kewajiban negara terhadap hak-hak konstitusional warga, serta mendorong pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, MK juga memperkuat prinsip checks and balances dalam hubungan antarlembaga negara maupun antara negara dengan warga negara. Namun, masih terdapat tantangan berupa risiko judicialisasi politik anggaran dan keterbatasan dalam implementasi putusan. Kesimpulannya, MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga akuntabilitas politik anggaran di Indonesia.
References
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta.
Bagir Manan. (2003). DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. FH UII Press, Yogyakarta.
Bagir Manan. (2010). “Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 431.
Bivitri Susanti. (2010). Politik Hukum Anggaran di Era Reformasi. PSHK, Jakarta.
Bivitri Susanti. (2013). “Judicialisasi Politik Anggaran dalam Putusan MK.” Jurnal Konstitusi, 10(4), 612.
Chaniago, A. A. (2001). Gagalnya Pembangunan: Kajian Ekonomi Politik terhadap Akar Krisis Indonesia. LP3ES, Jakarta.
Huda, N. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.
Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Laporan Tahunan. Mahkamah Konstitusi RI.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005 tentang Anggaran Pendidikan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Keuangan Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang Dana Desa.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Sumber Daya Alam.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tentang Kewenangan DPR dalam Anggaran.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















