Analisis Yuridis Atas Sidang Pertama Kasus Pembakaran Dengan Unsur Kesengajaan: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

(1) * Tawarika M Pandiangan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Dewi Pika Lumban Batu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Vinolya Lidevia Br Manik Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Adelina M Aritonang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Herlide Purba Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(7) Samuel Sihite Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap pelaksanaan sidang pertama dalam kasus tindak pidana pembakaran dengan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa Yohanes Fery Susanto di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris melalui teknik observasi langsung terhadap jalannya persidangan. Fokus utama adalah menilai kesesuaian proses awal persidangan, khususnya pada tahap pembacaan dakwaan, klarifikasi identitas terdakwa, serta penerapan asas-asas dalam hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, analisis dilakukan dengan menggunakan teori pembuktian, teori pemidanaan, dan teori negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sidang berlangsung tertib dan terdakwa bersikap kooperatif, proses pembuktian belum sepenuhnya berjalan karena belum hadirnya saksi. Hal ini menunjukkan pentingnya kehadiran alat bukti lain guna memenuhi syarat minimal pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini juga menegaskan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus terwujud dalam setiap tahapan persidangan.


Keywords


Tindak Pidana, Pembakaran, Pembacaan Dakwaan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7285
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7285 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdullah, S. (2021). Judicial Activism. Deepublish.

Fardha, K. V. (2023). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 3982-3991.

Liewarnata, H. (2024). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Majelis Hakim atas Kelalaian Memutuskan Perkara Tipikor Berakibat Menghukum Orang yang Ternyata Tidak Bersalah (Studi pada Putusan No. 1133 PK/Pid. Sus/2023) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Maulani, S. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Komparatif Putusan Nomor 7/Pid. B/2021/PN Kng, Putusan Nomor 9/Pid. B/2024/PN Cbn dan Putusan Nomor 170/Pid. B/2021/PN Idm) (Doctoral dissertation, Universitas Kuningan).

Rizkia, N. D. (2025). Buku Hukum Acara Pidana. Penerbit Widina.

Selfianus Laritmas, S. H., & Ahmad Rosidi, S. H. (2024). Teori-teori Negara Hukum. Prenada Media.

Sofyan, A. M., & Sh, M. H. (2020). Hukum Acara Pidana. Prenada Media.

Triantono, T., & Marizal, M. (2021). Parameter keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana. Justitia et Pax, 37(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Tawarika M Pandiangan, Parlaungan Gabriel Siahaan, Dewi Pika Lumban Batu, Vinolya Lidevia Br Manik, Adelina M Aritonang, Herlide Purba, Samuel Sihite

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.