Sosialisasi Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kabupaten Rokan Hilir

(1) * Toni Toni Mail (Universitas Labuhanbatu, Indonesia)
(2) Rohana Rohana Mail (Universitas Labuhanbatu, Indonesia)
(3) Panggih Nur Adi Mail (Universitas Labuhanbatu, Indonesia)
(4) Mila Nirmala Sari Hasibuan Mail (Universitas Labuhanbatu, Indonesia)
(5) Siti Zahara Saragih Mail (Universitas Labuhanbatu, Indonesia)
(6) Eva Julyanti Mail (Universitas Labuhanbatu, Indonesia)
(7) Nurhalizah Putri Siregar Mail (Universitas Labuhanbatu, Indonesia)
(8) Ahmad Al Amin Hasibuan Mail (Universitas Labuhanbatu, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kegiataan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang kami lakukan di Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025. Sosialisasi tersebut merupakan wujud dari Tri Darrma Perguruan tinggi yang selalu diberikan kepada masyarakat. Tujuan sosialisasi pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam sosialisasi diberikan pengetahuan tentang bahaya dari kekerasan rumah tangga berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang dampak kekerasan, pencegahan, perlindungan hak korban, dan cara melaporkan kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat diikuti dengan antusias masyarakat melalui tanya jawab atau diskusi perihal materi kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman bagi pelaku kekerasan. Dijelaskan dalam UU (PKDRT) dalam Pasal 2 lingkup rumah tangga yang dilindungi “ a) suami, istri, dan anak; b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada point a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut”. Kegiataan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, harapan dari masyarakat atau peserta dapat dilakukan berkelanjutan agar masyarakat semakin memperoleh pengetahuan hukum tentang UU PKDRT.


Keywords


Pencegahan, Perlindungan Korban, UU PKDRT

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7245
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7245 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(2), 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543

Hairus, Hadiwinata, K., Muslim, S., Murtono, A., & Komarudin, A. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bagi Ibu-Ibu PKK Kelurahan Madyopuro Kota Malang. JPM: Jurnal Pengabdian Mandiri, 2(2), 605–610.

Hanjani, V. P., Suyanto, S., & Purwanti, T. (2023). Penyuluhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Kota Semarang Dalam Rangka Mengimplementasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Tpb) Nomor 4 Tentang Kesetaraan Gender. Harmoni: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 77–81. https://doi.org/10.14710/hm.7.2.77-81

Hurriyati, D., Diego Miranda, M., & Laili, R. (2024). Penangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(2), 2628–2633. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3279

Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU RI No.23 Tahun 2004, 1–25.

Rizal, S. S., & Ma’arif, M. S. (2024). PKM Penyuluhan Hukum terhadap Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di KUA Kraksaan. JIPITI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 44–50.

Sari, I., Selamat Lumban Gaol, & Ardison Asri. (2025). Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lingkungan Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Jurnal Bakti Dirgantara, 2(1), 59–64. https://doi.org/10.35968/k712wt57

Undang-Undang HAM. (1999). Undang-Undang No . 39 Tahun 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 39, 1–45.

Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70

Yudha Bramantyo, R. (2024). Mengenal Dan Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Understanding and Preventing Domestic Violence: Legal Education On Domestical Violence. Pengabdian Kepada Masyrakat, 2(1), 61–72.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Toni Toni, Rohana Rohana, Panggih Nur Adi, Mila Nirmala Sari Hasibuan, Siti Zahara Saragih, Eva Julyanti, Nurhalizah Putri Siregar, Ahmad Al Amin Hasibuan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.