Analisis Yuridis Tanggung Jawab Marketplace Dalam Mengurai Batas Antara Peran Perantara dan Kewajiban Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7195Keywords:
Marketplace Liability, Tanggung Jawab Platform, dan Cross Border E-CommerceAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis tanggung jawab marketplace dalam perdagangan digital lintas batas yang terhambat oleh ambiguitas normatif. Marketplace sering berlindung di balik status perantara pasif, meskipun kontrol operasional dan keuntungan finansial mereka atas transaksi adalah signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai batas antara peran pasif marketplace dengan kewajiban hukum yang seharusnya dipikul. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis doktrinal dengan studi kasus Alibaba sebagai pembanding untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum Indonesia, terutama UU ITE dan PP PMSE. Hasil penelitian menunjukan bahwa model pertanggungjawaban “Notice and Takedown” yang secara implisit dalam hukum nasional tidak memadai dan menciptakan kesenjangan doktrinal antara norma dan praktik, model pasif yang gagal mendorong marketplace untuk bertindak proaktif dalam pencegahan. Jurnal ini merekomendasikan pergeseran paradigma hukum melalui adopsi standar Tanggung Jawab Bersama yang selektif untuk marketplace dalam kasus produk ilegal dan pembentukan sistem Online Dispute Resolution yang memiliki daya ikat untuk memperkuat perlindungan konsumen.
References
Amiruddin, Dkk, 2018, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: UI Raja Grafindo Persada.
Black, H.C., Black’s Law Dictionary, West Publishing Co. St. Paul Minn., 1979.
Nurhardianto, Fajar, “Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia”, Jurnal TAPIs Vol.11 No.1 Januari-Juni 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informasi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Widjaja, Gunawan dan Yani, Ahmad, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia, 2003).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















