Analisis Yuridis Tanggung Jawab Marketplace Dalam Mengurai Batas Antara Peran Perantara dan Kewajiban Hukum

Authors

  • Yervant T. S Sitompoel Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7195

Keywords:

Marketplace Liability, Tanggung Jawab Platform, dan Cross Border E-Commerce

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis tanggung jawab marketplace dalam perdagangan digital lintas batas yang terhambat oleh ambiguitas normatif. Marketplace sering berlindung di balik status perantara pasif, meskipun kontrol operasional dan keuntungan finansial mereka atas transaksi adalah signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai batas antara peran pasif marketplace dengan kewajiban hukum yang seharusnya dipikul. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis doktrinal dengan studi kasus Alibaba sebagai pembanding untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum Indonesia, terutama UU ITE dan PP PMSE. Hasil penelitian menunjukan bahwa model pertanggungjawaban “Notice and Takedown” yang secara implisit dalam hukum nasional tidak memadai dan menciptakan kesenjangan doktrinal antara norma dan praktik, model pasif yang gagal mendorong marketplace untuk bertindak proaktif dalam pencegahan. Jurnal ini merekomendasikan pergeseran paradigma hukum melalui adopsi standar Tanggung Jawab Bersama yang selektif untuk marketplace dalam kasus produk ilegal dan pembentukan sistem Online Dispute Resolution yang memiliki daya ikat untuk memperkuat perlindungan konsumen.

References

Amiruddin, Dkk, 2018, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: UI Raja Grafindo Persada.

Black, H.C., Black’s Law Dictionary, West Publishing Co. St. Paul Minn., 1979.

Nurhardianto, Fajar, “Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia”, Jurnal TAPIs Vol.11 No.1 Januari-Juni 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informasi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Widjaja, Gunawan dan Yani, Ahmad, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia, 2003).

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Sitompoel, Y. T. S., & Lie, G. (2025). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Marketplace Dalam Mengurai Batas Antara Peran Perantara dan Kewajiban Hukum. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(2), 1199–1204. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7195

Citation Check