Pemahaman “HAM Terbalik” Studi Kasus: Persepsi Mahasiswa PPKn Kelas Reguler E Universitas Negeri Medan Terhadap Hak Koruptor Untuk Mendapatkan Remisi, Cuti, dan Pembebasan Bersyarat
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7108Keywords:
HAM, Mahasiswa, KoruptorAbstract
Isu mengenai pemberian hak-hak tertentu bagi narapidana kasus korupsi, seperti remisi, cuti, dan pembebasan bersyarat, hingga kini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. Koruptor, sebagai warga negara yang menjalani hukuman, pada dasarnya masih memiliki hak asasi yang dijamin konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jumlah responden yang diteliti dalam penelitian ini yaitu lima responden. Tujuan penelitian ini adalah untuk membantu mahasiswa lebih sadar akan bahaya korupsi yang merusak keadilan dan kemanusiaan, memberi masukan bagi dosen dan kampus tentang pentingnya pendidikan antikorupsi, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, peduli, dan bertanggung jawab terhadap keadilan sosial di masyarakat.
References
Arif Hidayat, Tengku, Jihan Kharisma Illahi, Jupri Yanus Halawa, Nursal Sabila, and Silvy Elfiana. 2023. “Reformasi Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Absolute Theory Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9(18): 750–58. https://doi.org/10.5281/zenodo.8329976.
Davai, Niki, Fokky Fuad, and Aris Machmud. 2025. “Posisi Terpidana Korupsi Dalam Regulasi: Dampak Dan Persepsi Keadilan Masyarakat.” Binamulia Hukum 14(1): 203–16. doi:10.37893/jbh.v14i1.1004.
Fajrianto, Fajrianto. 2023. “Pembaruan Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 4(2): 82. doi:10.36722/jaiss.v4i2.1870.
Ghozali, Elizabeth, Fakultas Hukum, Universitas Katolik, St Thomas, Jl Setia, and Budi No. 2016. “Narapidana Kasus Korupsi.” 17(1): 3167–3220.
Juhardi, Ujang. 2021. “Universitas Muhammadiyah Bengkulu.” Web Service Aplikasi Feeder Dengan Library NuSoap Universitas Muhammadiyah Bengkulu 17(2): 20. www.unmuhbengkulu.net.
Kenneth, Nathanael. 2024. “Maraknya Kasus Korupsi Di Indonesia Tahun Ke Tahun.” JLEB: Journal of Law, Education and Business 2(1): 335–40. doi:10.57235/jleb.v2i1.1645.
Pratama, Rezky, and Iyah Faniyah. 2025. “Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Ekasakti Legal Science Journal 2(2): 100–108. doi:10.60034/wxpehc03.
R, Dodi Syukma, Abdul Bari Azed, and Bunyamin Alamsyah. 2023. “Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.” Legalitas: Jurnal Hukum 14(2): 337. doi:10.33087/legalitas.v14i2.378.
Rachmawati, Imami Nur. 2007. “Pengumpulan Data Dalam Penelitian Kualitatif: Wawancara.” Jurnal Keperawatan Indonesia 11(1 SE-Articles): 35–40. doi:10.7454/jki.v11i1.184.
منار علی محمد, منتصر صلاح فتحی. 2022. “الاکتساب اللغوی(1) وعلاقته بتقدیر الذات(2) لدى أطفال الروضة المصابین بطیف التّوحّد(3) وأقرانهم العادیین.” المجلة المصریة لعلم النفس الإکلینیکی والإرشادی 10(1): 1–52. doi:10.21608/pshj.2022.250026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















