Peninjauan Penangkalan Warga Negara Asing dalam Perspektif Hukum Keimigrasian

(1) * Sutan Rafikhasah Mail (Polteknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(2) Muhammad Arief Hamdi Mail (Polteknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(3) Devina Yuka Utami Mail (Polteknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penangkalan terhadap warga negara asing (WNA) merupakan kebijakan vital dalam hukum keimigrasian Indonesia yang bertujuan menjaga keamanan nasional dan kedaulatan negara. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengamanatkan langkah pencegahan dan penangkalan bagi WNA yang dianggap dapat mengancam kepentingan negara. Dengan metode normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji implementasi penangkalan sebagai instrumen perlindungan hukum dan menilai efektivitasnya di era globalisasi. Penangkalan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang mengintegrasikan data pelarangan masuk atau keluar bagi WNA di seluruh wilayah perbatasan Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif dalam memitigasi risiko keamanan, termasuk ancaman terorisme, perdagangan manusia, dan pelanggaran izin tinggal, namun terdapat tantangan terkait peningkatan kapasitas pemutakhiran data, koordinasi lintas lembaga, dan pengawasan yang lebih ketat. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan kebijakan dan dukungan infrastruktur untuk meningkatkan efektivitas kebijakan penangkalan ini dalam konteks hukum keimigrasian yang dinamis dan untuk memastikan keamanan nasional yang lebih terjaga.


Keywords


Penangkalan, Hukum Keimigrasian, Warga Negara Asing, Keamanan Nasional, Indonesia

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7081
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7081 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ariski, Iis, Irkhamna Kamalia, Fatikha Nur Nafi Ul’umam, and Chanun Nida’Nabiqoh. “Hakikat Kewarganegaraan Dan Keimigrasian Dalam Tata Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 2 (2023): 290–302.

Cekal, Penangkalan, Berdasarkan Klasifikasi, and Hukum Pidana Kuhp. “Reformulasi Hukum Terkait Pencegahan Dan Kejahatan Dan Pelanggaran Sesuai Kitab Undang-Undang” 2, No. 2 (2021).

Dananjaya, Muhammad Brian, and Muhammad Fahri Ramadhan. “Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian Sebagai Bentuk Pencegahan Terhadap Peredaran Narkoba Melalui TPI Laut” 6 (2023): 106–113.

Fahmi, Khairul, Beni Kharisma, Indah Nadilla, and Miftahul Fikri. “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan Yang Berkepastian , Adil Dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020” 6, no. 1 (2022): 48–74.

Ginting, Gindo, Faisal A Rani, and Dahlan Ali. “Pendeportasian Orang Asing Yang Melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.” Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 2, no. 4 (2014): 62–68.

Hasan, Alan. “Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Bagi Orang Asing Yang Melebihi Batas Waktu Izin Tinggal Di Indonesia.” Lex et Societatis III, no. 1 (2015): 5–13.

Jazim, Hamidi, and Charles Cristian. Hukum Keimigrasian : Bagi Orang Asing Di Indonesia. Jakarta ; Sinar Grafika, 2015.

Kaja Jade, Emris Yeverson. “Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian Di Perbatasan Negara.” Jurnal Kebijakan Publik 14, no. 3 (2023): 258.

M. Alvi Syahrin, And Rio Restu Prabekti. “ Keabsahan Proses Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pidana Di Area Imigrasi Sebagai Alasan Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia: Studi Kasus Ratna Sarumpaet.” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 2, no. 2 (2019): 49–62.

Mayang, Dinda, Panca Wani, and Warisul Ambia. “Strategi Pengawasan Keimigrasian Serta Peran Hukum Keimigrasian Dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan Negara Di Indonesia.” Jurnal Sains Riset 11, no. 1 (2021): 44–56.

Nursanto, Gunawan Ari. “Pemeriksaan Keimigrasian Dalam Perspektif Konvensi Internasional (Imo Fal Convention).” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 2, no. 2 (2019): 23–32.

Sapriyanto. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Visa Kunjungan Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas Ii Tanjung Balai Karimun.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 18, no. 2 (2020): 174–190.

Syahrin, M Alvi. “Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif - Empiris” (2019): 59–89.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (2011).. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM

Wijaya, Baharudin, and Regar Siregar. “Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian: Evaluasi Pelatihan Untuk PPNS Imigrasi.” Jurnal Keimigrasian dan Kemanan Nasional 15(1), 123 (2019).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sutan Rafikhasah, Muhammad Arief Hamdi, Devina Yuka Utami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.