Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Child Grooming Melalui Platform Digital di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau

(1) * Nursal Sabila Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(2) Mukhlis R Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(3) Sukamarriko Andrikasmi Mail (Universitas Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Abstrak

Child Grooming merujuk dalam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan selain itu juga sudah ada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang secara spesifik mengatur segala bentuk tindakan yang terkait dengan pornografi yang melibatkan anak tertuang dalam Pasal 12 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi. Namun, yang diketahui hingga saat ini masih banyak kasus child grooming khususnya di wilayah Riau tidak terselesaikan dengan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum, hambatan dan upaya penanggulangan hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana child grooming melalui paltform digital di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dan masyarakat dengan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein, sumber data adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan serta analisa data menggunakan kualitatif dengan metode deduktif. Adapun yang menjadi responden adalah aparat penegak hukum dari penyidik subdit V siber Ditreskrimsus Polda Riau, penyidik subdit IV PPA Ditreskrimsus Polda Riau, dan masyarakat paham hukum. Hasil penilitian ini ialah Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana child grooming melalui platform digital di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau, meliputi adanya temuan terkait tindak pidana child grooming, penyelidikan awal, pengumpulan bukti, penagkapan dan penyitaan, terakhir penyidikan mendalam. Yang menjadi faktor penghambat antara lain faktor pelaku berada diluar yurisdiksi, anonymus, barang bukti rentan hilang, kurangnya sumber daya dan kurangnya kesadaran orang tua. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penegakan hukum antara lain dengan koordinasi antar wilayah hukum, kerja sama dengan platform digital dan penyedia layanan internet, selanjutnya meningkatkan kapasitas dan koordinasi aparat penegak hukum, dan terakhir dapat dilakukan digital parenting.


Keywords


Penegakan Hukum – Child Grooming – Kepolisian daerah Riau

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7069
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7069 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andaru, Imara Pramesti Normalita, “Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi”, Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 2(1), 2021.

Andrikasmi, Sukamarriko, Syaifullah Yophi Ardianto, Gusliana H.B., “Application of Law Enforcement Narcotics Criminal Action with Money Laundering”, Jurnal Atlantis Press, Vol. 659 April 2022.

Asikin, Zainal, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo persada, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Dilla, N. R, “Efektivitas Penanggulangan Tindak Pidana Child Grooming di Indonesia”, Indonesia Berdaya, Vol. 4, No. 1, 2020.

Djamil, M Nasir, 2015, Anak Bukan Untuk Dihukum : catatan pembahasan Undang-undang sistem peradilan pidana anak, Sinar Grafika, Jakarta.

Efritadewi, Ayu, 2020, Modul Hukum Pidana, Universitas Maritim, Kepulauan Riau.

Elmayanti, Evi Deliana, Mukhlis R, “Child Friendly Village Program as an Effort to Prevent Crimes of Violence against Children in Temusai Village Siak Regency”, Jurnal Hukum Volkgeist, Vol. 6., No.6, 2021.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Farid, Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Firdaus, Emilda dan Sukamarriko Andrikasmi, 2016, Hukum Perlindungan Anak dan Wanita, Alaf Riau, Pekanbaru.

Firdaus, Emilda, dkk, “Pembinaan Pemberdayaan Perempuan Pelaku Usaha Ganepo”, Journal of Community Engagement Research for Sustainability, vo. 2, No. 1, 2022.

George Ritzer Douglass J. Goodman, 2004, Teori Sosiologi Modern, Alih Bahasa Alimandan Persada Medis, Jakarta.

Gill, A. K., Harrison, K, "Child Grooming And Sexual Exploitation: Are South Asia Men The UK Media’S New Folk Devil”. International Journal For Crime, Justice And Sosial Democracy, Vol. 2, No. 4, 2015.

Gosita, Arif, 2004, Masalah Perlindungan Anak, PT. Intermasa, Jakarta.

Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.

Husen, H. M, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

J.G. Starke, 2004, Pengantar Hukum Internasional 2, Edisi Kesepuluh, cet. V, terjemahan Bambang Iriana Djajaatmaja, Sinar Grafika, Jakarta.

Kade Richa Mulyaw, D. L, ”Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming”. Kerta Wicaksana, Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol. 14, No. 1, 2020.

Karunia, A. A. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Fredman”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol.X, No. 1, 123. 2024.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restoratif Justice, Liberty, Yogyakarta.

Mukti, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muladi dan Barda Nawawi arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra aditya Bakti, Bandung.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Nawawi Arief, Barda, 1996, Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak, Bandung.

Nawawi Arief, Barda, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nuroniyah, Wardah, 2022, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Yayasan Hamjah Diha, Lombok Tengah.

Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Prakoso, Arbintoro, 2017, Sosiologi Hukum, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Pramudya ,Kedik dan Ananto Widiatmoko, 2010, Pedoman etika Profesi Aparat Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Prastini, Endang, “Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia”, Jurnal Citizenship Virtues, Vol. 2, No. 4, 2024.

Rachmawati, Listyaningrum, dkk, “Edukasi Bagi Anak Dalam Upaya Preventif Tindak Kejahatan Seksual Dengan Modus Child Grooming”, Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 4, No. 1, 2023.

Salamor, Anna Maria, dkk, “Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring”, Sasi, Vol. 26 No.4, 2020

Santoso, Aris prio Agus, 2023, Tindak Pidana Khusus, Pustakabarupress, Yogyakarta.

Sari, Dwi Yulia, “Perlindungan Anak Sebagai Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi”, Jurnal Hukum dan Kesejahteraan, Vol. VIII, Nomor 01, 2023.

Siregar, Bismar, 1998, Hukum dan Hak-Hak Anak, Rajawali, Jakarta.

Siti Hajar Harahap, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Eksploitasi Anak Melalui Media Sosial”, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8 No.2, 2024.

Soekanto, Soejono, 1998, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pers, Jakarta.

Soekanto, Soejono. 2022. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Soemitro, Setyowati, Irma, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.

Supardi, Sawarti S, 2005, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, PT. Refika Aditama, Bandung.

Undang-Undang Hukum Pidana Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Wadong, Maulana Hasan, 2000, Pengantar Advokasi dan Huukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta.

Wahyuningtyas, Yuli Winiari dan Firda Laily Mufid, “Techno Prevention Sebagai Upaya Penccegahan Terhadap Pelaku Child Grooming Melalui Media Sosial”, Jurnal Rechtens, Vol. 11, No. 1, 2022.

Yogo, Tri, dkk, “Perlindungan Anak dari Ancaman Child Grooming di Indonesia: Evaluasi Regulasi dan Rekomendasi Regulasi dan Rekomendasi Pembaharuan Hukum Dalam Era Digital”, Setara, Vol. 5 No. 2, 2024.

Zaidan, M. Ali, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nursal Sabila, Mukhlis R, Sukamarriko Andrikasmi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.