Analisis Diskresi Petugas Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Indonesia

(1) * Wiedra Andreussep Zandro Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(2) M Arief Hamdi Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(3) Tony Mirwanto Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Diskresi merupakan salah satu instrumen penting dalam administrasi negara yang memberi ruang bagi pejabat pemerintahan untuk bertindak ketika peraturan tidak memadai atau menimbulkan kebuntuan. Dalam bidang keimigrasian, kewenangan ini semakin relevan seiring meningkatnya mobilitas global yang menghadirkan tantangan baru seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, dan kejahatan transnasional. Namun, praktik diskresi kerap menimbulkan polemik karena rawan multitafsir, berpotensi melampaui kewenangan, serta membuka peluang penyalahgunaan. Oleh karena itu, diskresi harus digunakan berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penguatan regulasi, pedoman operasional yang jelas, pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan integritas aparatur menjadi langkah strategis agar diskresi dapat dijalankan secara akuntabel. Dengan tata kelola yang tepat, diskresi tidak hanya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas kebijakan, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme adaptif dalam administrasi negara.


Keywords


Diskresi, Administrasi Negara, Kepastian Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7055
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7055 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ansori, Lutfil. “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Jurnal Yuridis 2, no. 1 (2015).

Asmara, Galang. “Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum.” Jurnal Diskresi 1, no. 1 (2022).

Endang, M. Ikbar Andi. “Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Peratun 1, no. 2 (2018).

Fendri, Azmi. “Kebebasan Bertindak Pemerintah (Diskresi) Sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Moral Dan Etika.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 3 (2015).

Harun, Nuria Siswi, and Galang Taufani. Hukum Administrasi Negara: Di Era Citizen Friendly. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2018.

Is, Muhamad Sadi, and Kun Budianto. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Kencana, 2021.

Mokat, Jetty Erna Hilda. “Kepemimpinan, Pengambilan Keputusan Dan Diskresi.” Jurnal Administro, 2019. http://ejournal.unima.ac.id/index.php/administro.

Syafril, Rizki, Rika Efrina, Vionanda Aliza Putri, and Yulvia Chrisdiana. “Analisis Wewenang Pemerintah Dalam Negeri Dalam Kuasa Diskresi Administrasi.” JESS (Journal of Education on Social Science) 7, no. 2 (2023). https://doi.org/10.24036/jess.v7i2.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (2011).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Wiedra Andreussep Zandro, M Arief Hamdi, Tony Mirwanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.