Implikasi Hukum Akibat Anak Berkewarganegaraan Ganda Tidak Mengurus Dokumen Keimigrasian di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7028Keywords:
Kewarganegaraan Ganda, Keimigrasian, Implikasi HukumAbstract
Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) merupakan subjek hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, di lapangan masih ditemukan banyak kasus ABG yang tidak mengurus dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, baik terkait kewarganegaraan maupun status keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul apabila dokumen keimigrasian ABG tidak diurus, dengan menggunakan metode analisis normatif melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Tidak diuruskannya dokumen keimigrasian dapat menyebabkan ABG kehilangan kewarganegaraan, terhambat dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta berisiko dianggap sebagai orang asing di wilayah Indonesia. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi akademik sekaligus memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan untuk memperkuat sistem administrasi kewarganegaraan dan keimigrasian di Indonesia.
References
B. A., Ranuhandoko. “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia” (Jakarta, Sinar Grafika, 2013).
Bakarbessy, Leonora, and Sri Handajani. "Kewarganegaraan ganda anak dalam perkawinan campuran dan implikasinya dalam hukum perdata internasional." Jurnal Perspektif 17.1 (2012)
Basuki, Zulfa Djoko, 2005, Dampak Perkawinan Campuran terhadap Pemeliharaan Anak Ditinjau dari Segi Hukum Perdata Internasional, Jakarta: Yarsif Watampone.
Gayo, Ahyar Ari. "Problematika Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun (Studi Kasus Provinsi Bali)." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19.3 (2019)
Imigrasi Ngurah Rai. 2023. Anak Berkewarganegaraan Ganda. https://imigrasingurahrai.kemenkumham.go.id/web/anakberkewarganegaraan-ganda/#1658374798816-3a964057-ccc0.
Indratna, Aditama. 2022. Affidavit atau Paspor RI Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda?Temukan Jawabannya. https://jogja.imigrasi.go.id/affidavit-atau-paspor- ri-untuk-anak-berkewarganegaraan-ganda-temukan-
Manan, Bagir, 2009, Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 Tahun 2006, Cetakan Pertama, Jakarta: FH UII Press
Nahdhah, N., Norisnaniah, N., & Ulfah, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap HakHak Keperdataan Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, Berita Negara Tahun 2023 Nomor 186
Rokilah, R. (2017). Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 1
Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















