(2) Maroni -
(3) Rinaldy Amrullah
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan menelaah implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2020 terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 didasarkan pada kewenangan atributif yang bersumber dari undang-undang, namun secara substansial belum memperoleh legitimasi yuridis yang memadai dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam praktiknya, PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dapat dipandang sebagai instrumen Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul akibat ketiadaan pedoman pemidanaan, yang selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya disparitas putusan. Namun demikian, substansi pengaturan dalam PERMA ini belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hukum karena cakupannya yang terbatas serta tidak adanya sanksi bagi hakim yang tidak menerapkannya. Dari perspektif keadilan, formulasi pemidanaan yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020 telah disusun secara proporsional, sehingga berpotensi mewujudkan keadilan sepanjang diterapkan secara konsisten oleh hakim. KeywordsKorupsi, Keadilan, Kepastian Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7021 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7021 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Amrullah, R., Maroni, M., Achmad, R. A. R., Siswanto, H. S., Shafira, M., & Jaya, A. M. (2017). Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption). Cepalo.
Ardiansyah, M. K. (2020). Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 361–384. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.361-384
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2006). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Budi Saharyanto Lilik Mulyadi, Bettina Yahya, Urgensi Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Dan Kepastian Hukum(Jakarta: Prenadya Media Group, 2019), 2.
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muammar, Helmi, Wawan Kurniawan, Fuad Nur Fauzi, Y. Farid Bambang T., & Caesar Tanihatu. (2021). “Analisa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Kaitanya Dengan Asas Kebebasan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Widya Pranata Hukum, 3(2), 75–97.
Muladi, & Arief, B.N. (1998). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Ria, Ketut, & Wahyudani Oktavia. (2021). “Kemandirian Hakim Dalam Memutus Perkara Tipikor Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.” Jurnal Kertha Semaya, 9(8), 1433–1442.
Satjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siallagan, J., & Pratiwi, R. (2021). “Keadilan Substantif dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Masyarakat, 8(2), 112–124.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Yaser Ariafassa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download