Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Karena Hubungan Kerja (Studi Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk)

(1) * Erlina B Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Roberto Aprin Gunawan Sianturi Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) Bintang Giri Ramadhan Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tindak pidana penggelapan adalah suatu tindak pidana yang erat kaitannya dengan harta kekayaan atau harta benda, yang sering terjadi di dalam kehidupam masyarakat, seperti halnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Rendi Sundawa Bin Jarno dan Terdakwa II Sutiyoso Bin M. Warsana (Alm) dalam Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk? dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk? Metode penelitian menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, serta diolah melalui teknik klasifikasi, editing dan sistematika data. Selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk antara lain faktor ekonomi, pemenuhan kebutuhan hidup, lingkungan pergaulan, dan norma keagamaan (rendahnya tingkat keimanan). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di mana hal ini cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya.


Keywords


Pertanggungjawaban; Tindak Pidana; Penggelapan dalam Jabatan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7015
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7015 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adami Chazawi. 2006. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media, Jakarta.

Andi Hamzah. 2003. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Andi Sofyan. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Pustaka Pena Pers, Makasar.

Bambang Poernomo. 2012. Asas Hukum Pidana. Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2007. Pokok-Pokok Hukum Pidana Untuk Tiap-tiap Orang. Pradnya Paramita, Bandung.

D. Soedjono. 2003. Doktrin-doktrin Krimonologi. Alumni, Bandung.

D. Soedjono. 2006. Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Alumni, Bandung.

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. 2013. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta.

J.E. Sahetapy. 2005. Pisau Analisis Kriminologi. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mardjono Reksodiputro. 2004. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI, Jakarta.

Martiman Prodjohamidjojo. 2007. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Pradnya Paramita, Jakarta.

Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2002. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

P.A.F. Lamintang. 2007. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

P.A.F. Lamintang. 2009. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.

Pipin Saripin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.

R. Soesilo. 2005. Kriminologi (Pengetahuan tentang Sebab-sebab Kejahatan). Politea, Bogor.

Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Cetakan II. Mandar Maju, Bandung.

Romli Atmasasmita. 2002. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Tarsito, Bandung.

S.R. Sianturi. 2006. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Cetakan IV. Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta.

Tongat. 2006. Hukum Pidana Materiil. UMM Press, Malang.

Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana, Tira Smart, Tangerang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Erlina Bachri, Roberto Aprin Gunawan Sianturi, Bintang Giri Ramadhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.