Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Dengan Dokumen Perjalanan yang Telah Habis Masa Berlaku

(1) * Alvino Arya Putra Wildan Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(2) Koesmoyo Ponco Aji Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(3) Muhammad Arief Hamdi Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum terhadap orang asing (OA) yang berada di wilayah Indonesia dengan dokumen perjalanan yang telah habis masa berlakunya. Studi dilakukan melalui pendekatan normatif-empiris di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, serta wawancara dengan pejabat imigrasi. Hasil penelitian menemukan perbedaan penerapan sanksi pada dua kasus serupa. Seorang warga negara Malaysia (MN) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi meskipun memenuhi unsur pidana, sementara seorang warga negara Nigeria (CKC) dijatuhi pidana penjara dan denda atas pelanggaran overstay serta penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian belum dilaksanakan secara seragam, meskipun instrumen hukum yang ada sudah memadai. Efektivitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh kebijakan internal, sikap pelaku, serta koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih konsisten dan terarah agar penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan proporsional, adil, serta memberikan efek jera.


Keywords


Efektivitas, Penegakan Hukum, Orang Asing, Overstay, Dokumen Perjalanan, Keimigrasian

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6964
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.6964 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alvi Syahrin, M. “Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif - Empiris” (2019).

Asshiddiqie, Jimly. Teori Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2010.

Baihaqi, Arsyad Imam, Salsabilla Salam Salam, and Hardyano Fatih Warganegara. “Pentingnya Kerjasama Antara Pemerintah Indonesia Dengan International Organization of Migration (Iom).” Jurnal Ekonomi … 2, no. 10 (2021): 1–8. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/download/470/338.

Milles, and Huberman. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.

Rahma, Adenisa Aulia. “Potensi Sumber Daya Alam Dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata Di Indonesia.” Jurnal Nasional Pariwisata 12, no. 1 (2020): 1.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 2008.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Alvino Arya Putra Wildan, Koesmoyo Ponco Aji, Muhammad Arief Hamdi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.