*corresponding author
AbstractPenelitian ini dilaksanakan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Surakarta, dengan tujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan akad murabahah apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam juga apakah sudah sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI. Metode pengambilan penelitian ini dengan menggunakan cara intervie w, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan pembiayaa n murabahah Bank Syariah Indonesia Surakarta menggunakan sistem persentase berjenjang dari tiap tahunnya dari pokok pembiayaan murabahahnya. Penentuan margin masih memperhitungkan berdasarkan BI Rate dan melihat margin yang berlaku di Bank lain. Sistem pelaksanaan pembiayaan murabahah pada bank bisa mulai dari syarat administrasi, syarat jaminan, syarat pembiayaan, plafond pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, dan biaya yang dibebankan kepada nasabah. Dalam penetapan margin pembiayaan murabahah masih menggunakan tingkat inflasiper-tahunnya. Maka semakin tinggi BI rate, maka semakin tinggi pula margin yang diambil oleh bank dari nasabahnya. KeywordsBank Syariah, Pembiayaan, Akad, Murabahah
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6953 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.6953 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adiwarman, Karim. 2008, Ekonomi Makro Islam,Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Ali, Zainuddin, 2008, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta. Ariyani, Dinna. 2014. Analisis Pengaruh Pertumbuhan Pembiayaan Murabahah, Bagi Hasil dan Pinjaman Qardh Terhadap pertumbuhan Laba bersih pada Bank Syariah periode Triwulan 2011 sampai Triwulan 2013.
Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah https://drive.google.com/file/ d/1EFophPK_YKBp3cokTEXGOpS3bVK7DVN /view DSN-MUI Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia https://dsnmui.or.id/kategor i/fatwa/?s=murabahah
Hasmitha, Dwi dan Ja’far, Hotmal. Analisis Penerapan dan Perlakuan Akuntansi Murabahah untuk Pembiayaan Konsumtif Strudi Kasus pada PT. Muamalat Indonesia Cabang Medan.
Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara: Medan Penerapan PSAK 102 untuk Murabahah di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo, diakses tanggal 6 Maret 2019 http://eprints.ung.ac.id/4932 /9/2013-1-62201-921409015- bab4- 26072013030245.pdf
Imama, Lely Shofa. Konsep dan Implementasi Murabahah pada Produk Pembiayaa n Bank Syariah. STAIN Pamekasan
Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) 102. 2007. Akuntansi Murabhah. Ikatan Akuntansi Indonesia
Rahmatuloh, Pajar. 2015. Akad Murabahah dan Implementasinya pada Syariah Dihubungkan dengan Kebolehan Praktek Murabahah Menurut Para Ulama. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung. Scientika Vol. 1 No. 2 2015.
Rahmawaty, Anita. 2007. Ekonomi Syari’ah: Tinjauan Kritis Produk Murabahah dalam Perbankan Syari’ah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam. Vol. I, No. 2, Desember 2007
Sari, Winda Citra. Upaya yang Harus Dilakukan Perbankan Syariah Dalam Menjaga Kredibilitas dan Kepercayaan Publik Terkait Produk Pembiayaan Murabahah, Musyarakah dan Mudharabah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Joko Suryono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download