Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor: 552/Pid.Sus/2024/PN Tjk)

(1) * Riski Adinata Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyalahgunaan narkotika meliputi dua bentuk kegiatan yaitu pengedar dan pemakai. Penyalahgunaan narkotika umumnya melibatkan peran pengedar, yakni individu yang secara ilegal mendistribusikan atau memperjualbelikan narkotika kepada pihak lain untuk dikonsumsi secara berulang dalam jumlah yang tidak terkendali. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan, baik secara fisik maupun psikologis. Sementara itu, penyalahgunaan narkotika oleh pemakai merujuk pada individu yang secara berkelanjutan mengonsumsi narkotika hingga mengalami ketergantungan, baik secara fisik maupun psikologis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : apa saja faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman berdasarkan Putusan Nomor 552/Pid.Sus/2024/PN Tjk? Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman berdasarkan putusan (552/Pid.Sus/2024/PN Tjk)? Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang mendalam.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman berdasarkan putusan Nomor: 552/Pid.Sus/202/PN Tjk pelaku melakukan perbuatan yang Tindakan yang dilakukan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu berupa aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam transaksi, menukar, ataupun menyerahkan narkotika yang mengandung zat metamfetamin. Pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika bukan buat kepentingan medis dan ilmu pengetahuan melainkan untuk mendapatkan keuntungan finansial.


Keywords


Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Perbuatan Melawan Hukum, Bukan Tanaman

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6902
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.6902 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A. BUKU BUKU

Abdussalam. 2007. Hukum Pidana Khusus. Restu Agung. Jakarta.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana, Pustaka Pena Press. Makassar.

Aziz syamsuddin. 2011. Tindak pidana khusus. Sinar grafika. Jakarta.

Beni S. Ambarjaya dan Diah Rahmawati. 2016. Ensiklopedia Napza Narkoba jilid 1 narkotika dan obat-obatan berbayahaya. Bee media pustaka. Jakarta.

Beni S. Ambarjaya. 2016. Ensiklopedia napza narkoba jilid 2 mengenal lebih jauh bahaya narkotika. Bee media pustaka. Jakarta.

Kabain, H.Achmad. 2020. Jenis Narkoba dan Bahayanya . Alprin. Jawa tengah.

Lamintang, P.A.F. and Lamintang, F.T. 2014. Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Mastar Ain Tanjung, 2005. “Pahami Kejahatan Narkoba, Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba”, Raja Grafindo, Jakarta.

Muladi. 2002. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP. Semarang.

Retno Sukesti, Djoko Prayitno, Badan Narkotika Nasional, BNN, Indonesia. 2006. Kamus narkoba: istilah-istilah narkoba dan bahaya penyalahgunaannnya. Badan Narkotika Nasional, BNN. Jakarta.

Roni Wiyanto. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, C.V. Mandar Maju, Bandung.

Ruslan renggong. 2021. Hukum pidana khusus edisi revisi : memahami delik-delik aduan di luar KUHP. Prenada media.

Soerjono Soekanto, 2004. Penelitian Hukum Normatif :Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.

Subagyo Partodihardjo. Kenali Narkoba & Musuhi Penyalahgunaannya. Esensi. Jakarta.

Tri Andrisman. 2010. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP (Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi, Pencucian Uang dan Terorisme). Bandar Lampung. Universitas Lampung.

Teguh prasetyo. 2013. Hukum pidana. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart. Tanggerang.

Zainab Ompu Jainah. 2017. Budaya hukum penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Rajawali pers. Depok

Zainab Ompu, Intan Nurina. 2019. Victimologi. Rajawali Pers. Depok.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAIN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undag Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Wetboek van Straafrecht sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP, di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

C. SUMBER LAINNYA

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta.

Darwis, Ahmad, Gubernur Indrayani Dalimunthe, dan Sulaiman Riadi. Narkoba, Bahayanya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah : Jurnal Pengabdian Masyarakat 1.1 (2017): 36-45.

Fransisca, Meilyn, dan Abu Nawas. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid. Sus/2024/PN Jkt. Utr. IBLAM LAW REVIEW 4.4 (2024): 74-86. hlm. 75

Humas BNN, HANI 2024: Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar, BNN.

https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Riski Adinata

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.