Juridical Analysis of the Authority of Constitutional Court Decisions Regarding Elections
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v3i1.2457Keywords:
Elections, Democracy, FraudAbstract
Seperti yang dapat kita ketahui seluruh masyarakat indonesia telah mengadakan pesta rakyat atau lebih dikenal sebagai pemilu, pemilu sendiri merupakan pemilihan wakil negara atau pejabat pemerintahan secara demokratis yang dipilih langsung oleh warga negara indonesia dengan asas luber jurdil yang berartikan langsung,umum,bebas,rahasia jujur dan adil. Namun sayangnya ada beberapa pihak yang menganggap bahwa selama masa pemilu banyak terjadi kecurangan dan ketidakjujuran.hal tersebut juga tengah menjadi sorotan di media sosial banyak video yang menunjukan beberapa Kejadian kecurangan dalam pemilu dari beberapa paslon yang dimana hal tersebut sangat melanggar prinsip demokrasi yaitu melanggar hak orang lain dalam memilih kandidat yang ingin dipilih berdasarkan hati nurani masing- masing serta terjadi kesalahan yaitu ada beberapa TPU yang tidak memperbolehkan masyarakat sekitar untuk melakukan pemilu atau pencoblosan. Penulis sendiri membuat penulisan ini semata mata ingin mengkaji ulang mengenai putusan mahkamah konstitusi mengenai pemilu oleh karena penulis akan membahas ulang beberapa latar belakang mengapa putusan tersebut harus dibuat. Dengan metode penulisan normatif yaitu menggambarkan suatu permasalahan sosial dan data-data yang diambil oleh penulis yaitu dari beberapa jurnal artikel serta berita.
References
Ahmadi, A. (2015).Analisis Konstruksi Hukum Konstitusionalitas Pemilu Serentak Pada Tahun 2019. Al-'Adl, 8(1), 1-19, hlm 8
Junaidi, V. (2009). Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu. Jurnal Konstitusi, 6(3), 103-143.Hlm, 132
Mamonto, M. A. W. W. (2019). Legal Politics of Simplifying Political Parties in Indonesia (Case Study of 2004–2014 Election).Substantive Justice nternational Journal of Law,2(1), 1-20.=Al-Ishlah, Vol. 23, No. 2 (November 2020)
Pahlevi, I. (2015). Pemilu serentak dalam sistem pemerintahan Indonesia. P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika.hlm 30.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















