Accountability of Perpetrators of Criminal Acts of Business Fraud Using Deception (Study Decision Number: 130/Pid.B/2023/PN Kbu)
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v3i1.2135Keywords:
Accountability, Criminal, Business Fraud By DeceptionAbstract
References
A. Fuad Usfa. 2006. Pengantar Hukum Pidana. UMMM Pres, Malang.
Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pdana Bagian I. Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia, Bogor.
Ali Zaidan. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah. 2010. Delik – Delik Tertentu ( Speciale Delicten ) di dalam KUHP. Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Pustaka Pena Press, Makassar.
Chaerunnisa, R., & Fadlian, A. 2022. Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Atas Tipu Muslihat Terhadap Pekerja Seks Komersial Berdasarkan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 8 No. 15, Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang.
Chairul Huda. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan cetakan ke-4. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Dudung Mulyadi. 2017. Unsur – Unsur Penipuan dalam Pasal 378 KUHP dikaitkan dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Galuh, Vol.5 No.2.
Eddy O.S. Hiariej. 2017. Prinsip – Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Endang Prasetyawati, Indah Satria, Yosi Oktavia. 2022. Implementasi Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur. Jurnal Hukum Sasana, Vol.8 No. 2.
Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. PT. Refika Aditama, Bandung.
Erlangga, E., & Yustika, L. 2020. Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Penipuan. JCA of Law, Vol.1 No.1.
Fadlian, A. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, Vol.5 No.2.
Faisal. 2021. Hukum Pidana dalam Dinamika asas, Teori, dan Pendapat Ahli Pidana, Kencana, Jakarta.
Frans Maramis. 2012. Hukum PIdana Umum Dan Tertulis Di Indonesia . Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
I Ketut Siregig, Yulia Hesti, Adityo Armanda D. Ramadhan. 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Facebook. Jurnal Rectum, Vol. 5 No. 1.
Indriyanto Seno Adji. 2002. Korupsi dan Hukum Pidana. Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta.
Irfan Muhammad. 2009. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah. Badan Litbang Dan Diklat, Jakarta.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta.
Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia cetakan ke-4. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lumban Tobing, Rio Marganda. 2015. Analisis Hukum Atas Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dengan Sengaja Memalsukan Daftar Khusus CPNS. Skripsi UHN, Medan.
M. Fuad, Christin H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F. 2000. Pengantar Bisnis.
Moeljatno. 2008. Asas – Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
R. Abdoel Djamali. 2018. Pengantar Hukum Indonesia. Rajawali Pers, Depok.
Roby Ellisa Putra, dkk. 2021. Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 Kuhp Dengan Modus Operandi Usaha Pengadaan Barang. Law Journal of Mai Wandeu (LJMW) Vol. 1, No. 1, Universitas Ekasakti.
Romli Atmasasmita. 2009. Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer. Fikahati Aneska, Jakarta.
Roni Wiyanto. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Simanjuntak, N. 2005. Kriminologi. Tarsito, Bandung.
Tami Rusli, Intan Nurina Seftiniara, Iwan Nazori. 2022. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook. Lex Superior Vol. 1 No.2 , Universitas Bandar Lampung.
Teguh Prasetyo. 2011. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















