Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Bisnis Online

Authors

  • Mulyani Santoso Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/mantap.v3i1.5759

Keywords:

Perjanjian Elektronik, Bisnis Online

Abstract

Di jaman yang serba modern ini, di saat segalanya dilakukan secara digital, orang dapat melakukan bisnisnya secara mandiri. Mereka tidak memerlukan tempat usaha untuk menawarkan barang dagangannya. Bisnis dijalankan secara online tanpa perlu bertatap muka antara penjual dan pembeli. Bisnis yang dilakukan dengan melakukan jual beli barang yang ditawarkan oleh Penjual kepada orang yang membutuhkan barang semua dilakukan secara online tanpa tatap muka. Semuanya dilakukan dengan asas kepercayaan, akan tetapi tetap dalam koridor dan perlindungan hukum yang sempurna sehingga penjual dan pembeli tetap terlindungi kepentingan-kepentingannya. Perjanjian elektronik atau kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang dibuat secara langsung, yang dibuat dengan berhadapan antara para pihaknya. Demikian pula dengan syarat sah suatu perjanjian elektronik atau kontrak elektronik sama dengan sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian elektronik dalam bisnis online bagi kaum awam merupakan sesuatu yang maya karena tidak terjadi tatap muka antara para pihak yang melakukan transaksi, sehingga orang masih ragu-ragu terhadap keabsahan dari perjanjian elektronik tersebut. Selain itu perjanjian elektronik dibuat secara sepihak dan dalam bentuk panjang yang isinya sering kali tidak terbaca secara detail bahkan tidak terbaca sekalipun oleh pihak penerima sehingga membuat kelemahan dalam berbagai aspek dalam melakukan klaim apabila yang ditransaksikan dalam bisnis online tersebut tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Di dalam bisnis online secara terorganisir yang melibatkan pihak ketiga sebagai provider atau penengah, hal tersebut jauh lebih baik dalam pengorganisasiannya. Perlindungan terhadap pembeli terutama lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011

Muhammad Syaifudin, 2012, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak Dalam Perpektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum), CV. Mandar Maju.

Rifan Adi Nugraha, 2014, Jamaluddin Mukhtar, dan Hardika Fajar Ardianto, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Online,” Serambi Hukum 8, Cetakan ke-2

Salim HS, SH, MS, 2003, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

John Rawls,1971, A Theory of Justice, Cambridge: Harvard University Press.

M.D.A. Freeman, 2008, Lloyd’s Introduction to Jurisprudence. London: Thomson Reuters.

Downloads

Published

2025-03-27

How to Cite

Santoso, M. (2025). Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Bisnis Online. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 3(1), 288–293. https://doi.org/10.57235/mantap.v3i1.5759

Issue

Section

Articles

Citation Check