Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Bisnis Online
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v3i1.5759Keywords:
Perjanjian Elektronik, Bisnis OnlineAbstract
Di jaman yang serba modern ini, di saat segalanya dilakukan secara digital, orang dapat melakukan bisnisnya secara mandiri. Mereka tidak memerlukan tempat usaha untuk menawarkan barang dagangannya. Bisnis dijalankan secara online tanpa perlu bertatap muka antara penjual dan pembeli. Bisnis yang dilakukan dengan melakukan jual beli barang yang ditawarkan oleh Penjual kepada orang yang membutuhkan barang semua dilakukan secara online tanpa tatap muka. Semuanya dilakukan dengan asas kepercayaan, akan tetapi tetap dalam koridor dan perlindungan hukum yang sempurna sehingga penjual dan pembeli tetap terlindungi kepentingan-kepentingannya. Perjanjian elektronik atau kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang dibuat secara langsung, yang dibuat dengan berhadapan antara para pihaknya. Demikian pula dengan syarat sah suatu perjanjian elektronik atau kontrak elektronik sama dengan sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian elektronik dalam bisnis online bagi kaum awam merupakan sesuatu yang maya karena tidak terjadi tatap muka antara para pihak yang melakukan transaksi, sehingga orang masih ragu-ragu terhadap keabsahan dari perjanjian elektronik tersebut. Selain itu perjanjian elektronik dibuat secara sepihak dan dalam bentuk panjang yang isinya sering kali tidak terbaca secara detail bahkan tidak terbaca sekalipun oleh pihak penerima sehingga membuat kelemahan dalam berbagai aspek dalam melakukan klaim apabila yang ditransaksikan dalam bisnis online tersebut tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Di dalam bisnis online secara terorganisir yang melibatkan pihak ketiga sebagai provider atau penengah, hal tersebut jauh lebih baik dalam pengorganisasiannya. Perlindungan terhadap pembeli terutama lebih baik.
Downloads
References
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011
Muhammad Syaifudin, 2012, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak Dalam Perpektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum), CV. Mandar Maju.
Rifan Adi Nugraha, 2014, Jamaluddin Mukhtar, dan Hardika Fajar Ardianto, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Online,” Serambi Hukum 8, Cetakan ke-2
Salim HS, SH, MS, 2003, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
John Rawls,1971, A Theory of Justice, Cambridge: Harvard University Press.
M.D.A. Freeman, 2008, Lloyd’s Introduction to Jurisprudence. London: Thomson Reuters.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










