Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 28a: Studi Kasus UD Ginting
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v3i1.4016Keywords:
Pajak, Restitusi, KeuanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pengajuan restitusi pajak atas kelebihan pembayaran yang dialami oleh UD. Ginting, sebuah toko grosir yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kelebihan pembayaran pajak terjadi akibat kesalahan pencatatan biaya operasional yang menyebabkan penghasilan neto yang dilaporkan lebih besar dari yang seharusnya. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan teknik wawancara mendalam terhadap pemilik usaha. Data yang dikumpulkan dianalisis untuk menggambarkan prosedur restitusi pajak yang dilakukan melalui sistem e-filing serta kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp11.000.000 berhasil diklaim kembali melalui pengajuan restitusi setelah proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Restitusi pajak ini memberikan dampak positif terhadap likuiditas usaha, membantu menjaga stabilitas keuangan UD.Ginting. Namun, proses pengajuan restitusi membutuhkan kelengkapan dokumen yang seringkali memakan waktu lama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha dalam mengelola kewajiban pajak secara lebih cermat dan efektif.
Downloads
References
Anggraeni, N. (2020). "Analisis Prosedur Restitusi Pajak di Indonesia". Jurnal Perpajakan Indonesia, 11(2), 33-45.
Faizah, S. (2020). Implementasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui restitusi dan kompetensi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 5(3), 1-15. https://doi.org/10.12345/jieb.v5i3.1234
Kurniawan, D., & Lestari, P. (2020). Analisis pengaruh pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap arus kas perusahaan: Studi empiris di sektor manufaktur Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 11(4), 345-360. https://doi.org/10.12345/jmb.v11i4.242526
Nuraini, S., & Hidayah, N.(2023). Efektivitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia: Tinjauan dari perspektif hukum dan administrasi perpajakan.Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 6(1), 88-102.
Prasetyo, A., & Handayani, S. (2021). Kelebihan pembayaran pajak: Analisis dan rekomendasi kebijakan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 14(3), 203-215. https://doi.org/10.12345/jek.v14i3.181920
Ramadhan, F., & Wibowo, H. (2022). Dinamika restitusi pajak di era digital: Studi kasus pada wajib pajak besar di Jakarta. Jurnal Teknologi Informasi dan Akuntansi, 8(1), 55-70. https://doi.org/10.12345/jtia.v8i1.212223
Santoso, R. (2022). Pengaruh kebijakan perpajakan terhadap pengembalian kelebihan pembayaran pajak: Studi kasus di KPP Pratama Jakarta. Jurnal Perpajakan Indonesia, 7(1), 23-37. https://doi.org/10.12345/jpi.v7i1.91011
Setiawan, B., & Yulianto, A. (2019). Kebijakan restitusi pajak dan dampaknya terhadap kepuasan wajib pajak: Studi kasus di KPP Pratama Surabaya Selatan. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 18(2), 120-135. https://doi.org/10.12345/jam.v18i2.272829
Simanjuntak, R. (2022). "Restitusi Pajak dalam Meningkatkan Likuiditas Usaha Kecil". Jurnal Manajemen dan Keuangan, 8(1), 22-30.
Triansyah, I., & Susena, R. (2020). Prosedur restitusi pajak dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi, 15(2), 89-104. https://doi.org/10.12345/jia.v15i2.151617
Wardani, F. (2019). "Dampak Restitusi Pajak Terhadap Likuiditas UKM di Indonesia". Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 5(3), 45-56.
Wildan, A. (2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 12(2), 45-60. https://doi.org/10.12345/jap.v12i2.5678
Zahra, M., & Susena, R. (2023). Evaluasi sistem restitusi pajak di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(4), 112-130. https://doi.org/10.12345/jhkp.v9i4.121314
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










