Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase (Studi Kasus Pertamina dengan Karaha Bodas Company (KBC)
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v2i2.2958Keywords:
Arbitrase, Sengketa Bisnis, Penyelesaian Sengketa Perdata, Kepastian Hukum, Putusam Arbitrase InternasionalAbstract
Arbitrase menurut UU No. 30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang saat ini banyak diminati adalah melalui arbitrase karena sejalan dengan meningkatnya transaksi komersial di bidang bisnis baik nasional maupun internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui lebih dalam mengenai kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang memengaruhi penanaman modal asing di Indonesia, khususnya dalam sengketa bisnis antara PT. Karaha Bodas Company (KBC) dengan PT. Pertamina dan PLN, serta benarkah PN Jakarta Pusat dapat berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa terkait sengketa tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankanpada data sekunder yakni dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan- ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dan eksekusi putusan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memberikan keuntungan bagi para pihak yang bersengketa. Keuntungan tersebut antara lain kerahasiaan para pihak yang bersengketa, biaya yang relatif lebih murah, proses penyelesaian sengketa yang cepat, efisien dan memberikan keleluasaan bagi para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa arbitrase internasional memiliki keunikan yaitu menganut prinsip final and binding (upaya terakhir dan mengikat). Suatu putusan arbitrase internasional yang telah diputuskan di luar negeri apabila dibawa ke Indonesia, terdapat dua kemungkinan, yaitu putusan arbitrase internasional tersebut minta dilaksanakan atau dibatalkan. Kesimpulannya, berdasarkan sengketa antara PT. Pertamina melawan Karaha Bodas Company bahwa Pertamina tidak dapat membatalkan putusan arbitrase yang telah dijatuhkan oleh Badan Arbitrase Swiss. Alasan penolakan dan pembatalan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi New York dan UNCITRAL Model Law.
Downloads
References
Astiti. N, Tarantang. J, (2018) “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase”, Jurnal Al-Qardh Ekonomi dan Bisnis Islam, Palangka Raya.
Fuady, Munir, (2000), Arbitrase (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti,
Jon Bernard, “Analisa Putusan Sela Majelis Hakim Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional (Studi Kasus Perkara No. 86/PDT.G/2002/PN. Jkt. Pusat antara Pertamina & PLN VS Karaha Bodas Company (KBC))”,https://jonb-lawfirm.com/analisa-putusan-sela-majelis-hakim-terhaardap-eksepsi-kewenangan-pengadilan-negeri-jakta-pusat-dalam-perkara-pembatalan-putusan-arbitrase-internasionalstudi-kasus-perkara-no-86pdt-g2002pn-jkt-p/
Jubaidi. D, (2023) “Alternatif Penyelesaian Sengketa Internasional (Analisis Kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company (KBC) dan PT Newmont Nusa Tenggara), Global Insight Journal Vol.08, No. 02
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Konvensi New York 1958
Leo, “Sengketa antara Pertamina dengan Karaha Bodas”, https://www.hukumonline.com/berita/a/font-size1-colorff0000bsengketa-pertamina-vs-karaha-bodasbfontbrketua-bani-putusan-pn-jakarta-pusat-sudah-benar-hol6332/?page=2.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 86/PDT.G/2002/PN.JKT.PST
Silambi. E, (2012) “Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Melalui Arbitrase Internasional (Studi Kasus Pertamina Vs Karaha Bodas), Jurrnal Ilmu Ekonomi & Sosial, Tahun III, No.6.
Soviani. R, (2022) “Penyelesaian Sengketa Antara PT. Karaha Bodas Company dengan Pertamina dan PLN”, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 5 No.3.
Tony Budidjaja, “Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatalan-putusan-arbitrase-di- indonesia-hol13217.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”.
Yohana. R, (2019) “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Pada Perkara Penanaman Modal Asing Di Indonesia (Studi Kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company (KBC), Tanjungpura Law Journal, Vol. 3, No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










