Analisis Penyebab Penutupan Gedung Centre Point di Medan Akibat Tunggakan Pajak Rp 250 Miliar dan Pelanggaran IMB Ditinjau dari Hukum Pajak
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v2i2.2917Keywords:
Pajak, Pajak Bumi Bangunan, IMBAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kasus penutupan Gedung Centre Point di Medan yang disebabkan oleh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar dan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari perspektif hukum pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai sumber pustaka, termasuk bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perusahaan perpajakan, dan peraturan relevan lainnya. Selain itu, bahan hukum sekunder seperti buku, makalah, artikel, dan jurnal, serta bahan hukum tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia juga menjadi sumber data yang dianalisis. Dalam melakukan analisis, peneliti mengumpulkan informasi dari berbagai sumber pustaka untuk memahami konsep-konsep hukum yang terkait dengan kewajiban perpajakan dan regulasi pembangunan. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder digunakan untuk mendukung pemahaman tentang dampak serius dari pelanggaran IMB dan tunggakan pajak terhadap kewajiban perpajakan dan kelangsungan properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan IMB dan kewajiban perpajakan sangat penting dalam menjaga stabilitas properti dan mematuhi regulasi yang berlaku. Analisis mendalam terhadap bahan hukum primer dan sekunder memberikan wawasan yang berharga mengenai kompleksitas hubungan antara kewajiban pajak properti, peraturan pembangunan, dan penegakan hukum dalam konteks kasus penutupan Gedung Centre Point di Medan.
Downloads
References
Aisyah, F. N., & Najicha, F. U. (2023). PELANGGARAN PAJAK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA.
Caroline, E., Eprianto, I., Kuntadi, C., & Pramukty, R. (2023). PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN, TARIF PAJAK DAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. JURNAL ECONOMINA, 2(8), 2114–2121. https://doi.org/10.55681/economina.v2i8.722.
Chomsatu Samrotun Suhendro, Y. (2018). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK. In Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga (Vol. 3, Issue 1). Online. www.jraba.org hukum pajak. (n.d.).
Natura, P., Mulai, B., 2023, J., & Aturan Teknisnya, I. (n.d.). PAJAK NATURA.
Rahman universitas sawerigading makassar, A., Kumala, R., Sipayung Badan Pemeriksa Keuangan, B., & Kurnia Pustaka Sada Kurnia Pustaka, S. (2023). HUKUM PAJAK DI INDONESIA. https://www.researchgate.net/publication/372552751.
Rahman, A. (2023). HUKUM PAJAK DI INDONESIA. https://www.researchgate.net/publication/372552751.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
warka Syachbrani. (2011). ANALISIS PEMBERIAN NATURA DAN KENIKMATAN BAGI KARYAWAN DALAM MENGOPTIMALKAN BEBAN PAJAK PADA PT. MEDIA FAJAR.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










