Analisis Mengenai Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat Dalam Wajib Membayar Pajak di Sumatera Utara

(1) * Tiur Malasari Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Ahmad Aridho Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Eka Mei Riska Br Sitepu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Enjelina Sinaga Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Johana Andriani Nainggolan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Sriatul Adawiah Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pencapaian target penerimaan Pajak di Sumatera Utara tidak dapat dijadikan acuan atau ukuran untuk menentukkan tingkat kesadaran masyarakat. Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh petugas tiap kecamatan ataupun daerah di Sumatera Utara untuk dapat mengajak wajib pajak serta masyarakat dalam pemberian penyuluhan, peningkatan pelayanan serta dalam pemberian penghargaan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak.  Meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap fungsi perpajakan yang dibiayai negara berdasarkan pasal sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Nugroho, 2006 dalam Muliari dan Setiawan, 2009). Masyarakat harus mewaspadai keberadaannya karena masyarakat masih mendukung UUD 1945 sebagai landasan hukumnya. Jika wajib pajak menyadari hal ini, maka membayar pajak akan menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan Negara.


Keywords


Pajak Daerah, Kesadaran Pajak, Wajib Membayar Pajak, Pemahaman Masyarakat

   

DOI

https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1790
      

Article metrics

Abstract views : 229 | PDF views : 132

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alvin Danniswara Andrianus dan Abdul Ghofa, “Kesadaran Wajib Pajak Memediasi Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Daerah 19, no. 1 (2017): 1–11.

Faizin, M. R., & Ruhana, I. (2016). Pengaruh Sosialisasi, Pemahaman, dan Kesadaran Prosedur Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 9(1).

Hana Oktaviani, “Kesadaran Masayarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang” (2011).

Hidayati, I. F. (2014). Analisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Peraturan Perpajakan, Efektifitas Sistem Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Surakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Masyitah, Emi. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan PPN dan PPnBM. Accumulated Journal (vol 1 (2).

Sabrina Nurlita. (2008). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia 1985/1986-2005. Surabaya: Tesis Pascasarjana Airlangga.

Saepudin. (2008). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Sumatera Utara. Medan: Tesis Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Sari, S. A., & Ompusunggu, H. (2023, September). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Penghasilan. In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial dan Teknologi (SNISTEK) (Vol. 5, pp. 227-232).

Surya Djasuro, Dede Hamdan, dan Fathul Muin, “Tingkat Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Daerah Dalam Mendukung Pembangunan,” Jurnal Tirtayasa Ekonomika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 14, no. 2 (2019): 310–28.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Tiur Malasari, Ahmad Aridho, Eka Mei Riska Br Sitepu, Enjelina Sinaga, Johana Andriani Nainggolan, Sriatul Adawiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.