Analisis Mengenai Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat Dalam Wajib Membayar Pajak di Sumatera Utara

Authors

  • Tiur Malasari Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ahmad Aridho Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Eka Mei Riska Br Sitepu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Enjelina Sinaga Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Johana Andriani Nainggolan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Sriatul Adawiah Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1790

Keywords:

Pajak Daerah, Kesadaran Pajak, Wajib Membayar Pajak, Pemahaman Masyarakat

Abstract

Pencapaian target penerimaan Pajak di Sumatera Utara tidak dapat dijadikan acuan atau ukuran untuk menentukkan tingkat kesadaran masyarakat. Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh petugas tiap kecamatan ataupun daerah di Sumatera Utara untuk dapat mengajak wajib pajak serta masyarakat dalam pemberian penyuluhan, peningkatan pelayanan serta dalam pemberian penghargaan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak.  Meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap fungsi perpajakan yang dibiayai negara berdasarkan pasal sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Nugroho, 2006 dalam Muliari dan Setiawan, 2009). Masyarakat harus mewaspadai keberadaannya karena masyarakat masih mendukung UUD 1945 sebagai landasan hukumnya. Jika wajib pajak menyadari hal ini, maka membayar pajak akan menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvin Danniswara Andrianus dan Abdul Ghofa, “Kesadaran Wajib Pajak Memediasi Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Daerah 19, no. 1 (2017): 1–11.

Faizin, M. R., & Ruhana, I. (2016). Pengaruh Sosialisasi, Pemahaman, dan Kesadaran Prosedur Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 9(1).

Hana Oktaviani, “Kesadaran Masayarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang” (2011).

Hidayati, I. F. (2014). Analisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Peraturan Perpajakan, Efektifitas Sistem Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Surakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Masyitah, Emi. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan PPN dan PPnBM. Accumulated Journal (vol 1 (2).

Sabrina Nurlita. (2008). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia 1985/1986-2005. Surabaya: Tesis Pascasarjana Airlangga.

Saepudin. (2008). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Sumatera Utara. Medan: Tesis Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Sari, S. A., & Ompusunggu, H. (2023, September). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Penghasilan. In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial dan Teknologi (SNISTEK) (Vol. 5, pp. 227-232).

Surya Djasuro, Dede Hamdan, dan Fathul Muin, “Tingkat Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Daerah Dalam Mendukung Pembangunan,” Jurnal Tirtayasa Ekonomika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 14, no. 2 (2019): 310–28.

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Malasari, T., Aridho, A., Sitepu, E. M. R. B., Sinaga, E., Nainggolan, J. A., & Adawiah, S. (2024). Analisis Mengenai Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat Dalam Wajib Membayar Pajak di Sumatera Utara. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(1), 261–268. https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1790

Issue

Section

Articles

Citation Check