Permasalahan Hukum Antara Debitur Dengan Kredit Dalam Pembiayaan Modal Kerja Macet Dalam Pandangan Hukum Positif

Authors

  • Lewiandy Lewiandy Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Fricila Anggitha Sugiawan Universitas Tarumanegara, Indonesia
  • Rassel Surya Darma Universitas Tarumanegara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1672

Keywords:

Pembiayaan Modal Kerja, Wanprestasi, Jaminan Fidusia

Abstract

Pertumbuhan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana signifikan yang tidak hanya dapat disediakan oleh lembaga perbankan. Oleh karena itu, lembaga pembiayaan menjadi alternatif penting untuk memenuhi kebutuhan dana yang lebih fleksibel. Namun, permasalahan hukum dalam perjanjian pembiayaan modal kerja antara perusahaan pembiayaan seperti PT. Mandiri Tunas Finance dan nasabah (debitur) memiliki dampak signifikan. Debitur harus mematuhi perjanjian ini, yang sering kali mengikat mereka tanpa perundingan bersama, mengakibatkan beban yang berat. Artikel ini mengkaji akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan modal kerja dan perlindungan hukum yang tersedia bagi debitur. Selain itu, analisis kedudukan para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 118/PPU-XVII/2019 juga diperiksa, mempertimbangkan dampaknya terhadap proses eksekusi objek jaminan dalam pembiayaan. Penelitian ini menyoroti perlunya koordinasi antara perusahaan pembiayaan dan debitur untuk memahami implikasi hukum yang berubah, serta perlunya revisi undang-undang jaminan fidusia untuk menjaga keseimbangan antara hak kreditur dan perlindungan debitur dalam konteks pembiayaan modal kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Lewiandy, L., Sugiawan, F. A., & Darma, R. S. (2024). Permasalahan Hukum Antara Debitur Dengan Kredit Dalam Pembiayaan Modal Kerja Macet Dalam Pandangan Hukum Positif. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(1), 257–260. https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1672

Issue

Section

Articles

Citation Check