
(2) Fricila Anggitha Sugiawan

(3) Rassel Surya Darma

*corresponding author
AbstractPertumbuhan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana signifikan yang tidak hanya dapat disediakan oleh lembaga perbankan. Oleh karena itu, lembaga pembiayaan menjadi alternatif penting untuk memenuhi kebutuhan dana yang lebih fleksibel. Namun, permasalahan hukum dalam perjanjian pembiayaan modal kerja antara perusahaan pembiayaan seperti PT. Mandiri Tunas Finance dan nasabah (debitur) memiliki dampak signifikan. Debitur harus mematuhi perjanjian ini, yang sering kali mengikat mereka tanpa perundingan bersama, mengakibatkan beban yang berat. Artikel ini mengkaji akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan modal kerja dan perlindungan hukum yang tersedia bagi debitur. Selain itu, analisis kedudukan para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 118/PPU-XVII/2019 juga diperiksa, mempertimbangkan dampaknya terhadap proses eksekusi objek jaminan dalam pembiayaan. Penelitian ini menyoroti perlunya koordinasi antara perusahaan pembiayaan dan debitur untuk memahami implikasi hukum yang berubah, serta perlunya revisi undang-undang jaminan fidusia untuk menjaga keseimbangan antara hak kreditur dan perlindungan debitur dalam konteks pembiayaan modal kerja. KeywordsPembiayaan Modal Kerja, Wanprestasi, Jaminan Fidusia
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1672 |
Article metricsAbstract views : 280 | PDF views : 208 |
Cite |
Full Text![]() |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Lewiandy Lewiandy, Fricila Anggitha Sugiawan, Rassel Surya Darma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.