Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cybercrime dan Upaya Pencegahannya (Studi Kasus Peretasan Data Pengguna Bank BSI)
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1634Keywords:
Hukum, Cybercrime, Bank BSIAbstract
Bank merupakan komponen penting dalam sistem keuangan suatu negara, dan integritasnya adalah kunci bagi kelangsungan perekonomian dan keuangan masyarakat. Ancaman seperti peretasan data dan kejahatan dunia maya lainnya semakin meresahkan bank, dengan contoh nyata seperti kasus Bank BSI yang mengalami peretasan data pada tahun 2023. Pada penelitian ini akan membahas dua identifikasi masalah yakni Pertama, aspek hukum yang terkait dengan tindak pidana cybercrime, khususnya peretasan data pengguna Bank BSI dan Kedua, upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi data penggunaan Bank BSI dari tindak pidana cybercrime, terutama peretasan data. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan maupun pendekatan konteks. Dalam konteks tindak pidana peretasan data pengguna Bank BSI, terdapat beberapa aspek hukum yang relevan yang harus diperhatikan. Aspek-aspek hukum ini mencakup: Pasal 362 KUHP, PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, UU No. 24 Tahun 2013 Administrasi Tentang Kependudukan dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melindungi data pengguna Bank BSI dari peretasan data, langkah-langkah yang kuat dalam pemantauan dan perlindungan keamanan data sangatlah penting. Hal ini meliputi penguatan sistem keamanan internal bank, pelatihan cybersecurity bagi karyawan, pemantauan rutin terhadap potensi ancaman, serta kerja sama yang erat dengan pihak eksternal.
Downloads
References
A.Mahmood et al,. (2020). Intrusion detection system for banking security using an improved random forest algorithm. Computers, Materials & Continua, 63 (1),.
Arief, B.N. (2007). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Raja Grifindo Persada, Jakarta.
Arief, B.N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep Baru, Cetakan ke-1. Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta
E. Ershov, A. Shorov, and A. Nazarov, (2018). "Data security enhancement method in banking information systems," International Journal of Open Information
Hamamah, F., Apriyani, Y. (2021). Pencurian Uang Pada Rekening Bang Dengan Media Internet (Analisis Kasus Pasal 362 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik), FOCUS: Jurnal Of Law, 2 (1)
Hartanto, B.B., & Yulianto, H. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Data Bank di Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum dan Kriminologi, 12 (1),.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi Kencana, Jakarta.
Nastiti, P.W., & Wulandari, D. (2021). Menangani Peretasan Data dalam Perspektif Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum.
Nurul Qamar et.al, (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Social Politic Genius, Makassar.
Permen Kominfo No 20/2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
PP No 71/2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Prasetiyo & Zuhdi, M. (2020). Penegakan Hukum oleh Aparat Penyidik Cyber Crime dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Di Wilayah Hukum Poida DIY, 1 (2), 2020.
Ratulangi, C.H. (2021). Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Kegiatan Perbankan. Lex Privatum.
Sadli, S. (1976). Persepdi Sosial Mengenai Prilaku Menyimpang. Bulan Bintang, Jakarta.
Saleh, A.R. (2021) Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, HUMKY: Jurnal Hukum, 1 (1).
Sudarso. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung
Sumadi, H. (2015). Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, 3 (2),.
Sumber Peraturan Perundang-Undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
UU No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No 19/2016 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik
UU No 24/2013 Tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Widianto, A.P., & Rofiq, A. (2019). Kerjasama Internasional Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Peretasan Data. Jurnal Legislasi Indonesia, 16 (2).
Winarto, Y. 10 Oktober 2023. Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia (BSI), Bareskrim Masuk Penyidikan, Kompas.com, Diakses pada https://nasional.kontan.co.id/news/kasus-peretasan-data-bank-syariahindonesia-bs-bareskrim-masuk-proses-penyelidikan, tanggal 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










