Implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Penyelesaian yang Ada di Sengketa Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1633Keywords:
Perbankan, Keuangan, Undang-Undang, EkonomiAbstract
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berdampak signifikan terhadap kerangka regulasi perbankan di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur struktur lembaga, stabilitas sistem keuangan, penguatan otoritas pengawas, dan perlindungan konsumen dalam konteks perbankan. Penelitian ini menganalisis bagaimana Undang-Undang ini mempengaruhi sektor perbankan dan penyelesaiannya terhadap perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang ini berupaya menciptakan kerangka hukum yang lebih efektif dalam menangani permasalahan perbankan. Mekanisme penyelesaian yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat mengurangi hambatan terhadap perkembangan sektor keuangan, memperkuat stabilitas, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Namun, penelitian juga mencatat bahwa penyelesaian perbankan yang efektif adalah kunci penting, mengingat berbagai potensi hambatan seperti tingginya tingkat kemacetan kredit dan pelanggaran terhadap standar keamanan data. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah untuk terus menjaga dan menjaga keberlakuan Undang-Undang ini guna memastikan bahwa tujuan menciptakan stabilitas, efisiensi, dan perlindungan konsumen tercapai dengan baik. Penyelesaian perbankan yang efisien dapat menjadi faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Downloads
References
Allen, F., Carletti, E., & Krahnen, JP (Eds.). (2011). Likuiditas dan Krisis. Pers Universitas Oxford.
Anggraeni, D., & Pratomo, W. B. (2023). Dampak undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) terhadap kelangsungan sektor jasa keuangan khususnya sektor lembaga pembiayaan. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 5(12).
Bambang Sunggono, (2016), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bank Indonesia. "Peraturan Perbankan." Diakses pada https://www.bi.go.id/id/Peraturan_Publikasi/peraturan/regulasi/peraturan_ perbankan/Default.aspx
John B. Taylor. (2009). The Global Financial Crisis: Causes and Consequences, Journal of Economic Perspectives, Volume 23, Number 1.
Kolb, RW (2006). Memahami Derivatif: Pasar dan Infrastruktur. Wiley.
Lim, H., Suh, B., & Kim, D. (2016). Dampak Pelanggaran Data terhadap Reputasi dan Kinerja Keuangan Perusahaan yang Dilanggar: Investigasi Empiris terhadap Perusahaan Publik AS. Penelitian Sistem Informasi, 27(4), 940-955.
Shleifer, A., & Vishny, RW (1997). Survei Tata Kelola Perusahaan. Jurnal Keuangan, 52(2), 737-783.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Hukum Perbankan di Indonesia. Rajawali Pers.
Susanto, A.B., & Indrawan, D. (2021). Efektivitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbankan dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Jurnal Hukum Bisnis, 15(2), 123-145.
Wahab, A., & Siregar, H. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 350-369.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










