Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Penjaminan Dengan Perusahaan Agen Pemasaran Surety Bond dan Bank Garansi
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1632Keywords:
Perusahaan Penjaminan, Perusahan Agen, Perjanjian, Surety Bond, Bank GaransiAbstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas ketentuan dan pengaturan perjanjian kerjasama antar perusahaan penjaminan dengan perusahaan agen dalam memasarkan produk surety bond dan bank garansi, yang berfungsi untuk memperluas pasar dan usahanya serta bertujuan untuk mengkaji apa saja hak dan kewajiban dari tiap-tiap pihak yang bersangkutan dari perjanjian kerjasama tersebut. Perjanjian kerjasama yang dibahas dalam artikel ini menggunakan perjanjian keagenan. perjanjian keagenan merupakan perjanjian tidak bernama (innominaat) yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan Undang-Undang dan studi Pustaka. Sumber bahan hukum dari penulisan ini adalah jurnal-jurnal hukum dan buku-buku hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan hukum, teknik pencatatan dan studi dokumen yang kemudian akan diolah dan dianalisan oleh penulis secara sitematis. Hasil yang diperoleh dari pembahasan penulisan ini adalah dasardasar hukum ketentuan perjanjian, diantaranya yaitu Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 11319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, lalu dasar hukum pengaturan dari Perusahaan penjaminan yaitu peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 dan No.99/PMK.010/201.
Downloads
References
Absar, M. (2014). Tinjauan Yuridis Perjanjian Keagenan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.2, No.5
Anindita, I. (2011). Fungsi Bank Garansi Sebagai Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Kontrak Bagi Hasil Kegiatan Hulu Migas di indonesia. Skripsi. Depok: Universitas Indonesia
Armadani, M. (2021). Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha Antara Perusahaan Dengan Agen Usaha (Studi Kasus Antara PT.Samudra Solusindo Dengan PP. Arum Tugu. Skripsi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta
Asyhadie, Z. (2018). Hukum Bisnis: Prinsip san Pelaksanaannya di Indonesia. Rajawali Pers. Depok
Dahayu, C. (2010). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan. Jurnal Privat Law, Vol.6, No.1
Hadikusuma, H. (2018). Bahasa Hukum Indonesia. PT Alumni. Bandung
Hukum Online.com. (2022). Perjanjian Keagenan dan Sengketa yang Menyertainya https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6345616de032a/perjanjian-keagenan-dan-sengketa-yang-menyertainya
Marsh, B. (2013). Hukum Perjanjian. PT Alumni. Bandung
Moniung, E. (2015). Perjanjian Keagenan dan Distributor Dalam Prespektif Hukum Perdata. Lex Privatum, Vol.3, No.1
Novitasari, M. (2016). Kekuatan Hukum Indemnity Letter Terhadap Pelaksanaan Recovery Dalam Perjanjian Asuransi Surety Bond. Privat Law, Vol.4, No.2
Rustandi, R. (2022). Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan Pengusaha Agen Penyaluran dan Pemasarab Gas Elpiji 3 Kg. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.3, No.1
Silondae, A. (2020). Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Salemba Empat. Jakarta
Soekardono, R. (1981). Hukum Dagang Indonesia. Dian Rakyat, Jakarta
Subekti, R. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Balai Pustaka. Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










