Analisis Elemen-Elemen Penting dalam Asuransi Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1600Keywords:
Asuransi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemegang Polis, Pihak Penanggung dan Pihak TertanggungAbstract
Asuransi tidak dapat dilepaskan dan dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena terdapatnya risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi adalah perjanjian hukum yang mengikat dua pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Dalam asuransi, pihak penanggung memastikan pertanggungan keuangan dari kerugian yang mungkin dialami pihak tertanggung dalam keadaan tertentu. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2014 berisi tentang “asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan”. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi merupakan perjanjian di antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Adanya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi para pemegang polis atau nasabah asuransi agar terjamin keberlangsungan selama kedua belah pihak, peran OJK didukung dalam Bab XIII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Jika pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak asuransi memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis dengan sebaik-baiknya, maka meminimalisir terjadinya sebuah sengketa.
Downloads
References
Bayani, Kania Nurul. Saptono, Hendro. Irawati. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi. Diponegoro Law Journal.
Ganie, A. Junaedy. Hukum Asuransi Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). hlm 1. Fauzi, Wetria. Hukum Asuransi di Indonesia (Andalas University Press, 2019). hlm 19. Darmawi, Herman. Manajemen Asuransi (Bumi Aksara, 2000). hlm 1.
Muhammad, Abdul Kadir. Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan (1978). hlm 28. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa (Jakarta: 2003). hlm 217. Salim, A. Abbas. Dasar-dasar Asuransi, Raja Grafindo Persada (Jakarta:1995). Ibid, hlm 75.
Prasetya, Yoga Dimas. Peran Aktuaria dalam Meningkatkan dan Menjaga Minat Investor Melalui Pembuatan model Financial Distress Untuk Industri Asuransi. call Paper IKNB, Kumpulan Karya Tulis terbaik OJK.
Primarta, Cahya. (2018). Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Terhadap Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Lalu Lintas di PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah. Jurnal Daulat Hukum.
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










