Peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Pendapatan dan Belanja Negara

Authors

  • Fikri Ardiansyah Pulungan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Bernando Aldo Yoshua Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Intan Harahap Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Eko Wahyu Nugrahadi Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Muammar Rinaldi Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1599

Keywords:

Penerimaan Negara Bukan Pajak, Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Abstract

Pendapatan pemerintah selain pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Untuk mencapai tujuan negara yang dituangkan dalam UUD 1945, pemerintah menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu penyumbang pendapatan nasional yang sangat penting. Selain penerimaan negara lainnya, PNBP juga menjadi penopang keuangan negara.. Sayangnya, informasi mengenai PNBP masih sebatas pencatatan hasil dan informasi pendukung untuk mencapai tujuan tersebut. Situasi ini membuat  PNBP sulit dipahami di kalangan masyarakat. Dengan begitu luasnya cakupan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang banyak disorot hanya sebatas skor dan proses terjadinya gol saja. Secara keseluruhan, pendapatan negara bukan pajak memiliki peran yang penting dalam mendukung keuangan negara dan pertumbuhan ekonomi. Dengan pengelolaan yang baik dan penggunaan yang tepat, pendapatan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung Dinarjito, “Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Study Kasus Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”. Jurnal PKN STAN, (Vol.1,2017)

Dina, Eva Santi Silalahi, “Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Pendemi Covid-19”. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, (Vol.3, No.2, 2020)

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran, “Tinta Emas Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Catatan Perdana Buku I, (Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2015)

Dwi Agustine Kurniasih, “Pembaharuan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak”. Jurnal Rechts Vinding, (Vol.5, No.2, 2016)

Dwi Ari Wibawa, Supriadi, Evi Karmilah, “Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga”. Modul Analisis Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, (Kementerian Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal.mandalanursa

Nursanti, Masdar Mas’ud, Nur Alam, “Efektivitas dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak: Studi kasus pada Kantor Pertanahan Kota Makassar Tahun 2015-2018”. Jurnal Ilmu Ekonomi (Vol.2 No. 4, 2019)

Puji Astuti, Robby Martaputra, Dwi Ari Wibawa “Rekomendasi Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak”. Modul Analisis Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, (Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2018)

Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Pulungan, F. A., Yoshua, B. A., Harahap, I., Nugrahadi, E. W., & Rinaldi, M. (2024). Peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Pendapatan dan Belanja Negara. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(1), 169–176. https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1599

Issue

Section

Articles

Citation Check