Analisis Manfaat Penanaman Modal Asing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terhadap Masyarkat dan Negara
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v2i1.1593Keywords:
Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing, Indonesia, Negara, ModalAbstract
Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak nomor empat di dunia. Melihat hal tersebut, dapat dipastikan bahwa Indonesia memerlukan banyak lapangan kerja untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Apalagi dimulainya era kapitalisme yang membuat persaingan semakin tinggi di dunia internasional mendesak pemerintah untuk segera menemukan alternatif lain dalam pembangunan ekonomi. Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Penanaman Modal. Undang-undang ini bertujuan menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan dapat meningkatkan devisa negara. Di dalam undang-undang tersebut tidak hanya diatur penanam modal dalam negeri namun juga penanam modal asing beserta Penanaman Modal Asing (PMA) yang berkedudukan di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah menjamin kepastian hukum yang akan didapatkan oleh Perusahaan PMA yang menanamkan modalnya di Indonesia. Undang-undang ini memberikan gambaran secara pasti dalam penjalanan usaha dari suatu Perusahaan PMA beserta hak dan kewajiban Perusahaan tersebut. Dengan banyaknya investor atau penanam modal asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, berbagai manfaat akan dirasakan oleh masyarakat, pemerintah, dan negara.
Downloads
References
Anoraga, Pandji. (1995). Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing. Pustaka Jaya, Jakarta.
BKKBN Bengkulu. https://bengkulu.bkkbn.go.id/kualitas-sdm-indonesia-masih-rendah/, diakses pada 16 November pukul 23.35 WIB.
BKPM. https://investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/penanaman-modal-asing-di-indonesia#:~:text=Manfaat%20Penanaman%20Modal%20Asing%20bagi%20Indonesia&text=Salah%20satunya%20adalah%20masuknya%20modal,sehingga%20angka%20pengangguran%20dapat%20berkurang, diakses pada 19 November 2023 pukul 00.34 WIB.
BPS. https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html, diakses pada 16 November pukul 23.21 WIB.
Damanik, Darwin, Ari Mulianta Ginting, dan Feliks Arfid Guampe. (2022). Perekonomian Indonesia. Media Sains Indonesia, Bandung.
Heriyanto, Husain. (2000). “Kapitalisme: Sebuah Modus Eksistensi”. Diakses pada 15 November 2023 pukul 23.30 dari https://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/gapai/Kapitalisme.html.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LN No.67 Tahun 2007, TLN No.4724
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. LN No.106 Tahun 2007, TLN No.4756
Jaipong. https://www.dashboard.kbritokyo.jp/investasi-di-indonesia#:~:text=Jepang%20adalah%20negara%20penanam%20modal,%2C%20sebesar%20US%24%203.563%20JUTA, diakses pada 19 November 2023 pukul 23.19.
Jan, Radylah Hasan. (2008). “Eksistensi Sistem Ekonomi Kapitalis di Indonesia”. IAIN Manado. Vol.8 No.1. DOI: 10.30984/ as.v8i1.45. Diakses pada 15 November 2023 pukul 23.27 dari https://media.neliti.com/media/publications/240181-eksistensi-sistem-ekonomi-kapitalis-di-i-8939dd7b.pdf.
Kairupan, David. (2013). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Abadi, Bandung, hlm.101-102
Prasetio, Bimo dan Nadifa Assegaf. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penanaman-modal-lt50759704ac972/, diakses pada 17 November 2023 pukul 00.58.
Putri, Jihan Karina, Tari Fhon Na Arifin, Raniya Syavira, Zidan Ridwan Nur, Maisaroh Nasution, dan Ainun Qolbiah. (2022). “Peran Penanaman Modal Asing dalam Membangun Perekonomian di Indonesia”. JOSR. 1(3). 2827-9832. Diakses pada pada 19 November 2023 pukul 00.37 dari https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr/article/view/55/69.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










