1.
Pasamai S, Krisbianto B. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business [Internet]. 2026 May 22 [cited 2026 Jun. 16];4(1):7-14. Available from: https://www.rayyanjurnal.com/index.php/jleb/article/view/7811