[1]
S. Pasamai and B. Krisbianto, “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk)”, Journal of Law, Education and Business, vol. 4, no. 1, pp. 7–14, May 2026.