[1]
B. K. Limantara and L. I. Purnama, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tukang Pijat Tradisional yang Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tanpa Memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (Studi Putusan Nomor: 1043/PID.B/PN.TJK)”, Journal of Law, Education and Business, vol. 3, no. 1, pp. 712–722, Apr. 2025.