[1]
B. Hartono, A. Aprinisa, and S. Putra, “Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Rencana Terlebih Dahulu dan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 255/Pid.B/2023/PN Mgl)”, Journal of Law, Education and Business, vol. 2, no. 2, pp. 751–757, Sep. 2024.