Sungguh, H. M. (2023) “Sanksi Terhadap Pelaku Gratifikasi Seksual Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Islam”, Journal of Law, Education and Business, 1(2), pp. 339–360. doi: 10.57235/jleb.v1i2.1182.