Sungguh, H. M. (2023). Sanksi Terhadap Pelaku Gratifikasi Seksual Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Islam. Journal of Law, Education and Business, 1(2), 339–360. https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1182