Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong Dengan Menggunakan Skema Ponzi (Studi pada OJK Provinsi Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5953Keywords:
Perlindungan Hukum, Investasi Bodong, Skema Ponzi, OJKAbstract
Investasi merupakan salah satu penunjang meningkatnya perekonomian di suatu negara. Hal tersebut tidak terlepas dari berkembangnya teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait investasi. Namun kenyataannya masih banyak entitas investasi bodong yang beredar dan mengakibatkan kerugian yang jumlahnya tidak sedikit, salah satunya yaitu menggunakan skema ponzi. Adapun penelitian ini dilakukan pada kantor OJK Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban serta metode pencegahan yang dilakukan oleh OJK terhadap kasus investasi bodong dengan menggunakan skema ponzi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasilnya menunjukan metide pencegahan yang diakukan OJK adalah membuat peraturan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat serta melakukan sosialisasi dan edukasi. Selain itu dibutuhkan kedsadaran diri dari masyarakat iru sendiri. Dengan demikian, perlindungan hukum serta pencegahan investasi bodong tidak hanya dilakukan oleh OJK dan pemerintah saja namun masyarakat juga turut serta dalam melakukan pemberantasan investasi bodong.
Downloads
References
Anake Nagari, dkk. (2024). Manajemen Investasi Teori dan Praktik, Sada Kurnia Pustaka, Banten. 6.
Budi Rustandi Kartawinata, dkk. (2024). Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Intelektual Manifes Media, Bali, 2.
Dimas Hariang Kencana, Rani Apriani. (2021). Prespektif Hukum Investasi Terhadap Pengaruh Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi Nasional. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(4), 867.
Khairani Alawiyah Matondang, dkk. (2024). Pengaruh Investasi, Tenaga Kerja, dan Ekspor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2000-2021. JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pembelajran Konseling. 2(2), 545.
Maulida Isnaini, dkk. (2024). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Direksi Pada Kegagalan Pengelolaan Investasi PT. ASABRI. Unes Law Review. 6(4), 11888.
Muhammad Syahrum. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Riau: DOTPLUS Publisher.
Royda, Dwi Riana, 2022 . Investasi dan Pasar Modal, Pekalongan: Nasya Expanding Management.
Siti Munawaroh, Sugiono. (2019). Hukum Investasi. Surabaya: Jakad Publishing Surabaya.
Wahyu Simon Tampubolon. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Ilmiah “Advokasi”.04(01), 54.
Yusuf Styan Pambudi. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Bodong Skema Ponzi Dalam Prespektif Hukum Perdata. Kultura Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora. 2(10), 51.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












