Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tukang Pijat Tradisional yang Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tanpa Memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (Studi Putusan Nomor: 1043/PID.B/PN.TJK)

(1) * Benny Karya Limantara Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Liza Indah Purnama Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Ditengah perkembangan pelayanan kesehatan yang modern, masih banyaknya masyarakat Indonesia yang tertarik untuk menggunakan pengobatan tradisional. Sehingga banyak ditemukan praktik pijat tradisional yang tidak berizin menyebabkan munculnya kasus penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan tukang pijat tradisional dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tukang pijat tradisional yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, niat, kesempatan, pendidikan, budaya dan masyarakat penyebab terjadinya tindak pidana penipuan. Dan pertanggungjawaban yang dijatuhkan hakim yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar tiga juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan. Sehingga hal tersebut membutuhkan adanya peran dari pemerintah dan akademisi untuk mengadakan sosialisasi dan dibuatnya undang-undang secara khusus tentang praktik pijat tradisional yang berizin.


Keywords


Pelayanan kesehatan, Tukang pijat tradisional, Penipuan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5947
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i1.5947 Abstract views : 57 | PDF views : 28

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adelina Fitria Kusumawardani, Widodo Tresno Novianto. 2019. Tindak Pidana Oleh Oknum Tukang Gigi Dan Penyedia Jasa Layanan Perawatan Gigi Di Surakarta, Jurnal Recidive. Vol. 8. No. 2.

Aristia Pradita Widasari Widodo, Ardiansah, Sudi Fahmi. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Pemalsu Indentitas Dokter Dalam Perspektif Keadilan, Jurnal Law Development & Justice Review. Vol. 5. No. 1. hlm. 2.

Juliana, I Gede Agus Kurniawan. 2024. Pelaksanaan Peraturan Tentang Legalitas Para Pengobat Tradisional Komplementer Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia. Vol. 10. No. 2. hlm. 2.

Luthfiana Rihadatul Aisy, Supanto, Riska Andi Fitriono. 2024. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dokter Palsu (Dokteroid) Dengan Menggunakan Identitas Palsu, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 6. No. 2. hlm. 1.

Tigor Ahmad Thabrani Simanjutak, Zaid Alfauza Marpaung. 2023. Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Dokter, Jurnal Mercatoria. Vol. 2. No. 16. hlm. 2.

Adami Chazawi. 2016. Malapraktik Kedokteran, Sinar Grafika, Jakarta.

Ixori, dkk. 2023. Pijat Tradisional Pencegahan Stroke, Media Nusa Creative, Malang.

Muntaha. 2017. Hukum Pidana Malpraktik Pertanggungjawaban Dan Penghapus Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Benny Karya Limantara, Liza Indah Purnama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.