Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tukang Pijat Tradisional yang Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tanpa Memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (Studi Putusan Nomor: 1043/PID.B/PN.TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5947Keywords:
Pelayanan kesehatan, Tukang pijat tradisional, PenipuanAbstract
Ditengah perkembangan pelayanan kesehatan yang modern, masih banyaknya masyarakat Indonesia yang tertarik untuk menggunakan pengobatan tradisional. Sehingga banyak ditemukan praktik pijat tradisional yang tidak berizin menyebabkan munculnya kasus penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan tukang pijat tradisional dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tukang pijat tradisional yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, niat, kesempatan, pendidikan, budaya dan masyarakat penyebab terjadinya tindak pidana penipuan. Dan pertanggungjawaban yang dijatuhkan hakim yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar tiga juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan. Sehingga hal tersebut membutuhkan adanya peran dari pemerintah dan akademisi untuk mengadakan sosialisasi dan dibuatnya undang-undang secara khusus tentang praktik pijat tradisional yang berizin.
Downloads
References
Adelina Fitria Kusumawardani, Widodo Tresno Novianto. 2019. Tindak Pidana Oleh Oknum Tukang Gigi Dan Penyedia Jasa Layanan Perawatan Gigi Di Surakarta, Jurnal Recidive. Vol. 8. No. 2.
Aristia Pradita Widasari Widodo, Ardiansah, Sudi Fahmi. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Pemalsu Indentitas Dokter Dalam Perspektif Keadilan, Jurnal Law Development & Justice Review. Vol. 5. No. 1. hlm. 2.
Juliana, I Gede Agus Kurniawan. 2024. Pelaksanaan Peraturan Tentang Legalitas Para Pengobat Tradisional Komplementer Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia. Vol. 10. No. 2. hlm. 2.
Luthfiana Rihadatul Aisy, Supanto, Riska Andi Fitriono. 2024. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dokter Palsu (Dokteroid) Dengan Menggunakan Identitas Palsu, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 6. No. 2. hlm. 1.
Tigor Ahmad Thabrani Simanjutak, Zaid Alfauza Marpaung. 2023. Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Dokter, Jurnal Mercatoria. Vol. 2. No. 16. hlm. 2.
Adami Chazawi. 2016. Malapraktik Kedokteran, Sinar Grafika, Jakarta.
Ixori, dkk. 2023. Pijat Tradisional Pencegahan Stroke, Media Nusa Creative, Malang.
Muntaha. 2017. Hukum Pidana Malpraktik Pertanggungjawaban Dan Penghapus Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












