Sengketa Tanah Warisan dan Keabsahan Sertifikat Ganda: Tinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak dan Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5941Keywords:
Sengketa Tanah, Warisan, Peralihan Hak, Sertifikat Hak Milik Ganda, Hukum PerdataAbstract
Sengketa tanah warisan sering kali menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, terutama ketika terjadi peralihan hak atas tanah oleh pewaris semasa hidup, sementara ahli waris lainnya belum menerima haknya secara adil. Konflik semakin rumit ketika muncul sertifikat hak milik ganda atas objek tanah yang sama, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan benturan kepemilikan antara pihak ketiga dengan ahli waris. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem administrasi pertanahan serta minimnya verifikasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis kualitatif untuk mengkaji aspek hukum perdata dan agraria terkait hak milik, warisan, serta keabsahan sertifikat ganda. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak dilakukannya pembagian warisan secara formal, serta adanya kelalaian dalam proses penerbitan sertifikat, menjadi penyebab utama timbulnya konflik antara pembeli dan ahli waris terhadap tanah yang sama.
Downloads
References
Abdulkadir, M. (1990). Hukum perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Dhani, R. R. (2025). Kepastian Hukum dalam Sertifikat Hak Waris yang Belum Atas Nama Hak Milik. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(1), 169-176.
Duppa, P. F., Soepeno, M. H., & Kermite, J. A. (2024). Kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hak kepemilikan atas tanah menurut hukum yang berlaku di Indonesia (Studi kasus sertifikat ganda). Lex Administratum, 12(2).
Fahrani, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Ganda. UNES Law Review, 6(1), 3507-3515.
Hans Kelsen. (2008). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif. Bandung: PT. Rineka Cipta.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Jeis, T. D., Sahari, A., & Fauzi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pertanahan Nasional Dalam Objek Yang Sama (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2017). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 64-73.
Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., ... & Samara, M. R. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera.
Nasir, S. M. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Ganda (Overlapping) di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 301-311.
Octarianti, A. I., Negara, S. P., & Maksum, F. A. (2023). Kekuatan hukum gugatan ahli waris pemilik sertifikat ganda dan akta jual beli tanah. Notaire, 6(3).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3).
Satrio, J. (1992). Hukum waris. Bandung: Citra Aditya Bakti
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.
Wignjosoebroto, S. (2014). Dari hukum kolonial ke hukum nasional: Dinamika sosial-politik dalam perkembangan hukum di Indonesia (hlm. 95–110). Jakarta: HuMa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












