Pendekatan Positivisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Adat Minangkabau (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung 2488 K/Pdt/2024)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5929Keywords:
Positivisme Hukum, Warisan Adat, Minangkabau, Pusaka Tinggi, Sengketa Tanah, Pluralisme HukumAbstract
Sengketa warisan dalam masyarakat adat Minangkabau seringkali menimbulkan perdebatan hukum antara norma adat yang bersifat komunal dan sistem hukum nasional yang berbasis individual dan tertulis. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa warisan adat Minangkabau dengan menggunakan pendekatan positivisme hukum, khususnya dalam konteks Putusan Putusan 15/Pdt.G/2020/PN Kbr jo. Putusan Nomor 42/Pdt/2021/Pt Pdg Jo. Putusan Nomor 2488 K/Pdt/2024 yang berkaitan dengan tanah pusaka tinggi. Pendekatan positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian hukum yang bersumber dari aturan tertulis, namun dalam praktiknya sering kali mengabaikan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan positivistik dalam perkara tersebut berisiko menegasikan prinsip matrilineal dan mekanisme internal pewarisan dalam hukum adat Minangkabau. Implikasi dari dominasi hukum formal terhadap hukum adat tidak hanya berdampak pada hilangnya nilai-nilai keadilan substantif, tetapi juga mengancam kohesi sosial dan legitimasi hukum di tingkat lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan rekonstruksi peradilan yang lebih akomodatif terhadap pluralisme hukum untuk menjembatani antara kepastian hukum dan keadilan adat.
Downloads
References
Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009.
Afrinald Rizhan, “Korelasi Antara Hukum Adat Dengan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia”, Jurnal Trias Politika, Vol 1, No,1, April 2022
Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Cetakan ke-2. (Jakarta: PT. Gunung Agung,, 1990), hal. 291
Andriani. “Pendekatan Positivisme Hukum dalam Praktik Peradilan Indonesia: Kritik atas Netralitas Hukum.” Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2, 2018, hlm. 302–317.
Dina. “Relevansi Pluralisme Hukum dalam Penegakan Keadilan Substantif di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8, No. 3, 2019, hlm. 379–396.
Dwi. “Rekonstruksi Hukum Waris Adat Minangkabau dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal IUS, Vol. 7, No. 2, 2019, hlm. 214–227.
Fatma Wati Tuharea. La Ode Angga, “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat”, BAMETI Customary Law Review, 2 (1) Juni 2024, hal. 26
Hendra. “Kedudukan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 3, 2019, hlm. 445–462.
Iskandar Kamal, “Beberapa Aspek Hukum Kewarisan Matrilineal ke Bilateral di Minangkabau”, Center For Minangkabau, hal. 153
Sigit Sapto Nugroho, Hukum Waris Adat Di Indonesia, Cetakan ke-1. (Solo: Pustaka Iltizam, 2016), hal. 16.
Ter Haar, B.V. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Cetakan ke-2. (Bandung: Alfabeta, 2018), hal. 260
Van Vollenhoven, Cornelis. Hukum Adat Nusantara. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2021
Yusrizal. “Konflik Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Sengketa Waris di Minangkabau.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 30, No. 1, 2018, hlm. 155–172.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












