Urgensi Pengaturan Tindak Pidana di Luar KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

(1) * Meydina Izzati Mail (Universitas Pakuan Bogor, Indonesia)
(2) New Janeva Mail (Universitas Pakuan Bogor, Indonesia)
(3) Asmak ul Hosnah Mail (Universitas Pakuan Bogor, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Indonesia pun tidak luput dari permasalahan ini. Pemerintah secara bertahap berupaya untuk melakukan pembaharuan hukum dalam berbagai bidang, termasuk hukum perdata, hukum administrasi, dan khususnya hukum pidana. Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada dasarnya merupakan suatu proses peninjauan kembali (reorientasi) dan penilaian ulang (re-evaluasi) terhadap nilai-nilai dasar sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural yang menjadi fondasi dari norma-norma hukum pidana yang diidealkan. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif dengan karakter deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh dan mendalam terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan kodifikasi utama yang menjadi rujukan dalam penegakan hukum pidana. Namun, dalam praktiknya, banyak ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP melalui undang-undang khusus (lex specialis) seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan sebagainya.


Keywords


Norma, Pidana, Pembaruan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5897
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i1.5897 Abstract views : 39 | PDF views : 16

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, A. (1996). Menguak tabir hukum (Suatu kajian filosofis dan sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227.

Kansil, F. I. (2014). Sanksi pidana dalam sistem pemidanaan menurut KUHP dan di luar KUHP. Lex Crimen, 3(3), 26–31.

Sahetappy, J. E. (2007). Pidana mati dalam negara Pancasila. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siagian, E., Syahrin, A., Siregar, M., & Ekaputra, M. (2023). Urgensi pengaturan pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas dalam kegiatan bisnisnya. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 585–597. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.209

Tongat. (2004). Pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana Indonesia. Malang: UMM Press.

Universitas Diponegoro. (2006). Sanksi pidana dalam sistem pemidanaan menurut KUHP dan di luar KUHP. Jurnal Law Reform, 1(2), 33–52.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Meydina Izzati, New Janeva, Asmak ul Hosnah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.