
*corresponding author
AbstractPemanfaatan jalan umum untuk angkutan batrubara menjadi perdebatan hukum di berbagai daerah di Indonesia. Disatu sisi, sector pertambangan batubara memiliki konstribusi ekonomi yang signifikan, tetapi disisi lain penggunaannya terhadap jalan umum seringkali menimbulkan dampak negative, seperti kemacetan, kerusakan infrastruktur, kecelakaan dan pencemaran lingkungan. Artikel ini akan membahas tentang regulasi yang mengatur pemanfaatan jalan umum untuk angkutan batubara serta implementasinya dalam Praktik. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait , kebijakan daerah serta putusan pengadilan yang relevan. Regulasi yang ada, baik di tingkat nasional maupun daerah, berupaya mengatur batasan dn kewajiban bagi pihak yang terlibat dalam angkutan batubara. Namun implementasinya dan penegakan hukum seringkali menemui berbagi kendala . Hasil kajian menunjukan bahwa terdapat ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan public dalam penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara. Oleh karena itu diperlukan kebijkan yang lebih ketat termasuk pembangunan jalan khusus dan peningkatan penegakan hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan masyarakat. KeywordsJalan Umum, angkutan batubara,regulasi, hukum lalulintas, pertambangan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5607 |
Article metrics10.57235/jleb.v3i1.5607 Abstract views : 50 | PDF views : 18 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Abdul Nasir, Sejarah Sistem Fiskal Migas Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2014.
Alikodra. Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.
Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia Alumni, Edisi Revisi, Bandung, 1997.
Bagir Manan, dalam Zudan Arif Fakrulloh, Hukum Indonesia dalam Berbagai Perspektif, Rajawali Pers, Jakarta 2014.
Bagir Manan, Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah di Era Otonomi, Rajawali Press, Jakarta, 2005.
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2004
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Novy Ekacitra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.