Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Minyak Tanpa Izin Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Wilayah Hukum Polda Jambi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5541Keywords:
pengeboran ilegal, minyak bumi, penegakan hukum, polda jambiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal drilling yang dilakukan Polda Jambi dan bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Illegal Drilling di Kabupaten Batanghari. Metode penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Batanghari adalah faktor ekonomi, ketidaktahuan masyarakat, minimnya lapangan kerja yang tersedia dan faktor penegakan hukum yang kurang maksimal dari pihak aparatur penegak hukum sendiri maupun pihak Pemerintah Kabupaten Batanghari. Penegakan hukum di Kabupaten Batanghari terhadap kegiatan penambangan minyak secara tradisional yaitu berupa himbauan terhadap masyarakat pekerja penambang minyak, usulan aturan khusus ke pemerintah Kabupaten Batanghari terkait penambangan minyak, turun langsung untuk menertibkan daerah pengeboran minyak. Tinjauan hukum pidana Islam pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penambang minyak illegal di Kabupaten Batanghari dalam Al-Qur’an diqiyaskan dengan menyebar kerusakan yang dilarang oleh Allah SWT dan dijatuhkan hukuman Ta’zir oleh ulil amri yaitu pemerintah. Pada penertiban kegiatan penambangan minyak illegal di Kabupaten Batanghari diharapkan kepada masyarakat, aparatur penegak hukum dan pihak pemerintah Kabupaten Batanghari untuk saling berkomitmen dalam mengupayakan agar kegiatan penambangan minyak tersebut minim resiko dan menjadi kegiatan yang legal baik secara hukum ataupun secara agama, sehingga konidisi ekonomi masyarakat tetap
stabil dan lingkungan terjaga.
Downloads
References
Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, UII Presss, Yogyakarta, 2004. Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Kencana, 2015.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2009.
Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education & Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012.
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Pustaka Pena, Makasar, 2016.
Asep N. Mulyana, Reformasi Delik Migas Dalam Mewujudkan Keadilan Energi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2019.
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
A. Djoko Sumaryanto, Buku Ajar Hukum Pidana, Ubhara Press, Surabaya, 2019.
A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Frans Maramis, Hukum Pidana umum dan tertulis di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
HM, P. ., & Darminto, C. . (2021). The impact of local government policies on people’s welfare in the regional autonomy era: A case study of Jambi City, Indonesia. Kasetsart Journal of Social Sciences, 42(4), 732–737. retrieved from https://so04.tci-thaijo.org/index.php/kjss/article/view/255717
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Lawrence M. Friedman (Terjemahan M. Khozim), Sistem Hukum Perspekstif ilmu sosial (The Legal System; A Social Scince Prespective), Nusamedia, Bandung, 2009.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 1993.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
R. Soesilo, Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politea Bogor, 1984.
Salim HS, Hukum Pertambangan Indonesia, PT. Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2005
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 2005.
Soemitro, Hukum Pidana, Fh Unisri, Surakarta. 1996.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermatabat, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Umar, Chapra (2000). Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta: Gema Insani Pers.
W Friedmann, Teori & Filsafat Hukum, (Terjemahan M. Arifin), Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Muklis.R, “Tindak Pidana Dibidang Pertahanan Di Kota Pekanbaru”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, No. 1, 2018.
Moch. Reza Restu Prihatmaja, Hafrida dan Tri Imam Munandar, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Minyak Tanpa Kontrak Kerja Sama”, PAMPAS:Journal Of Criminal. Vol 2 No. 1, 2021.
Marsudi Utoyo, “Local Government and Illegal Drilling,” Advances in Economics, Business and Management Research, volume 59, International Conference on Energy and Mining Law (ICEML 2018), Atlantis Press, 2018.
Riyandani Rahmadiah Lioty, “Penanganan Illegal Tapping, Illegal Drilling dan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Indonesia Tahun 2011-2015,” Journal of International Relations, Volume 3, Nomor 4, Tahun 2017.
Sholahuddin, M. (2007). Asas-Asas Ekonomi Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Sami Al-Misry, Abdul (2006). Pilar-Pilar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sri Dewi Rahayu, Yulia Monita, “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 1, No. 1 (2000).
Zania Salsabila dan Nusiti, “Tindak Pidana Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga”, JIM Bidang Hukum Pidana, Vol 5(2) Mei 2021.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












