Kajian Terhadap Pertimbangan Hakim Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa pada Kasus Pembunuhan Berencana (Studi pada Putusan Nomor: 271/PID/2024/PT TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5421Keywords:
Pertimbangan Hakim, Permintaan banding, Pembunuhan BerencanaAbstract
Upaya banding merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui peninjauan ulang oleh pengadilan tingkat lebih tinggi. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 271/PID/2024/PT TJK, yang mencerminkan pentingnya upaya banding dalam penyelesaian perkara hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pertimbangan hukum Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa pada kasus pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 271/PID/2024/PT TJK berfokus pada prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Proses banding dalam kasus pembunuhan berencana ini menunjukkan penerapan berbagai prinsip hukum, seperti keadilan substantif, proporsionalitas, kepastian hukum, dan keadilan restoratif. Keputusan banding yang diambil oleh pengadilan tinggi akan mempertimbangkan semua faktor tersebut untuk mencapai keadilan yang seimbang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak yang terlibat. Penerimaan permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana membawa implikasi yang signifikan baik bagi terpidana maupun penerapan hukum pidana di Indonesia. Dalam kasus ini, banding dapat memperberat hukuman terdakwa jika diterima oleh pengadilan tinggi, atau sebaliknya dapat meringankan hukuman jika terdapat faktor yang meringankan. Prinsip-prinsip yang diterapkan, seperti keadilan substantif, proporsionalitas, dan kepastian hukum, sangat penting dalam memastikan bahwa keputusan banding yang diambil mencerminkan keadilan yang sejati.
Downloads
References
Bambang Hartono. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum. 2013. Vol. 8, No. 2. hlm. 172.
Lutfi Chakim. Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Medan. 2015. Volume 12, Nomor 2. hlm 329
Mochtar Kusumaatmadja. 2006. Pengantar Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, hlm. 78.
Pelanggaran HAM Berat. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-yang-dimaksud-dengan-pelanggaran-ham-berat-cl3377/ diakses pada pukul 13:43 pada tanggal 18 Oktober 2024
Rifandy Ritonga dan Agnestika Agnestika. 2025. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak di Bawah Umur di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 692/PID. SUS/2024/PN. TJK), HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, Vol.1 (2)
Wahyunita, Ais, Melisa Safitri. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Tambak Udang. Indonesian Journal of Law and Islamic Law. 2021. Vol.3, No.1, hlm.177.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












