Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Penetapan Kesalahan Dalam Penulisan Ijazah (Studi Putusan Nomor: 78/Pdt.P/2024/Pn Tjk)

(1) * Deemas Tiandri Ferhan Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Tami Rusli Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) Okta Ainita Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Nama adalah identitas unik yang membedakan seseorang dalam masyarakat. Penelitian ini membahas faktor penyebab kesalahan penulisan ijazah berdasarkan Putusan Nomor: 78/Pdt.P/2024/PN TJK dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perubahan ijazah. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum sistematis dan berbasis fakta empiris. Hasil penelitian menunjukkan enam faktor utama kesalahan, meliputi kesalahan administratif, kelalaian pegawai Disdikbud, perbedaan format data pusat dan daerah, ketidaksesuaian persyaratan Kemendikbudristek, serta proses pengajuan ke pengadilan. Hakim mengabulkan permohonan perubahan nama Muhamad Haikal menjadi Muhammad Haikal berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah memastikan keaslian dokumen dan mendengar kesaksian relevan. Saran diberikan kepada Disdikbud untuk meningkatkan sosialisasi inovasi administrasi dan kepada majelis hakim untuk memeriksa dokumen secara menyeluruh guna memastikan akurasi perubahan data diri.


Keywords


Nama, Kesalahan Penulisan, Putusan Pengadilan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5330
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i1.5330 Abstract views : 35 | PDF views : 17

   

Cite

   

Full Text

Download

References


L. J. Van Apeldoorn. (2015). Pengantar Dalam Hukum Perdata. Jakarta: Pustaka Bangsa.

Ratminto & Atik Septi Winarsih. (2005). Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model Konseptual Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

M. Ghufran & Kordi, K. (2020). Hak dan Perlindungan Anak Di Atas Kertas. Jakarta: Perca Group.

Muhammad Yahya Harahap. (2018). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Subekti. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Ratminto & Atik Septi Winarsih. (2005). Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model Konseptual Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Safroni Ladzi. (2017). Manajemen dan Informasi Pelayanan Publik Dalam Konteks Birokrasi Indonesia. Malang: Aditiya Publishing.

Satjipto Rahardjo. (2020). Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Sudikno Mertokusumo. (2020). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Okta Ainita. Indah Satria dan Agung Prayitno. 2021. Analisis Perubahan Dokumen Akta Kelahiran Yang Disebabkan Kesalahan Pencatatan, PALAR: Pakuan Law Review, Volume 7, Nomor 1.

Martha Eri Safira. (2017). Hukum Perdata. Ponorogo: Nata Karya

Risti Dwi Ramasari dan Robby Bagus Indrawan. 2022. Dampak Hukum Perubahan Nama Pada Identitas Anak Terhadap Hak-Hak Keperdataan, Jurnal Yudhistira, Volume 2, Nomor 1.

Tami Rusli dan Muhammad Rizky. 2024. Implementasi Putusan Hakim Terhadap Perubahan Nama Kartu Keluarga yang Salah Tulis Oleh Disdukcapil Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor: 251/Pdt.P/2023/PN TJK), JLEB : Journal of Law Education and Business, Volume 2, Nomor

P. N. H. Simanjuntak. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

R. Soepomo. (2014). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Piramit.

Zainuddin Mappong. 2010. Eksekusi Putusan Serta Merta (Proses Gugatan Dan Cara Membuat Putusan Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata). Tunggal Mandiri Publishing, Malang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Deemas Tiandri Ferhan, Tami Rusli, Okta Ainita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.